BERANTAS.ID,PALU – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan tajam adalah event Sulteng Nambaso, yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah. Acara yang dinilai terlalu mewah itu kini tengah dalam sorotan aparat penegak hukum dengan dugaan kuat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sejumlah pejabat penting telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, yang tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Kepala Dinas PUPR Sulteng, Faidul Keteng, yang menjabat sebagai Ketua Panitia pelaksana.
Tak hanya pejabat, sejumlah pihak dari vendor penyedia jasa juga turut dipanggil.
“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/7/2025).
Namun, di tengah gencarnya proses penyelidikan, muncul bantahan dari salah satu nama yang disebut turut dipanggil, yakni Fathur Razaq Anwar.

Saat dikonfirmasi, Fathur menepis bahwa dirinya pernah menerima surat panggilan dari Kejati Sulteng.
“Tidak ada panggilan sih, om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe,” ujar Fathur singkat lewat pesan kepada tim media.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen resmi yang diperoleh tim media. Dalam surat bernomor R-448/P.2.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025, Kejati Sulteng diketahui telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fathur untuk hadir sebagai saksi.
Surat itu menjadwalkan Fathur untuk memberikan keterangan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu
Tujuan: Dimintai keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah
Pemanggilan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dimintai tanggapan mengenai status pemanggilan Fathur Razaq, menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya cek (periksa) dulu di Pidsus,” ujarnya singkat, Selasa (8/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulteng belum mengonfirmasi apakah Fathur Razaq memenuhi panggilan atau tidak, dan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Masyarakat kini menantikan kejelasan dari pihak Kejati mengenai arah penanganan kasus ini, yang melibatkan anggaran besar dalam perayaan seremonial pemerintah daerah. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. (tim)






