Berantas.id, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar dengan tajuk “Semarak Sulteng Nambaso”. Sejauh ini, delapan saksi dari unsur pemerintah maupun pihak swasta telah diperiksa.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Proses masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan dokumen, dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan dokumen yang diperlukan. Belum sampai pada kesimpulan apakah akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Delapan saksi yang telah diperiksa meliputi:
D, Pejabat Pengadaan pada Biro Umum Provinsi Sulteng
S, Kepala Biro Umum Provinsi Sulteng
LAA, Notulen rapat persiapan
EL, Plt. Kepala Dinas ESDM
AS, Direktur CV. LMP
RL, Direktur CV. MC
AW, Direktur CV. BJ
MAL, Direktur CV. PO
Selain itu, dari informasi internal Kejati, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keten, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia HUT Sulteng ke-61, telah diperiksa oleh penyidik. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, juga turut dimintai keterangan terkait proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng mengenai pemeriksaan kedua pejabat tinggi daerah itu.
Yang menarik perhatian publik, penyidik Kejati Sulteng juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fathur Razak Anwar, anak dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, pada 26 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diketahui, perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah pada April 2025 lalu digelar secara meriah dengan berbagai kegiatan, mulai dari hiburan rakyat, pameran, hingga konser. Namun belakangan muncul dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan dan indikasi ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran.
Kini publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan kasus yang disebut “Semarak Sulteng Nambaso” ini, yang dinilai menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah. (tim)






