Pemodal Tambang Emas Ilegal di Lobu Parimo Tak Tersentuh Hukum

BERANTAS.ID, PARIGI MOUTONG – Maraknya aktivitas para pemodal usaha tambang emas ilegal di Desa Lobu Kabupaten Parigi Moutong, Polda Sulteng dan Gakkum diminta jangan tinggal diam.

Mengapa penindakan aktivitas para pemodal atau pelaku usaha tambang emas ilegal di Desa Lobu terkesan tumpul tak tersentuh dengan tindakan hukum.

“Kami mendesak aparat harus berani berindak walaupun diduga ada oknum terlibat,” tegas Ketua Presidium Persatuan Nasional Aktifis 98 (PENA 98) Sulteng, Hengky Idrus A Mappangile kepada Tim Media, Kamis (8/8/2024) malam.

PETI ditengarai masih beroperasi di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengapa Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan Gakkum Kemenhut LH seolah tutup mata dan telinga ihwal PETI tersebut.

“Publik tentu bertanya-tanya, mengapa aparat penegak hukum hanya diam. Apakah menunggu nanti ada korban jiwa baru bertindak,” katanya.

Ingat kata dia, PETI di Desa Lobu Kecamatan Moutong pernah menelan korban jiwa. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tak peduli lagi terhadap korban jiwa akibat tanah longsor yang terjadi di area PETI Desa Lobu.

Di mana peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu 11 Februari, sekitar pukul 10.30 Wita, menewaskan seorang wanita yang lagi mendulang material emas.

Selaku tokoh pemuda di Parigi Moutong, Hengky turut prihatin atas peristiwa tersebut. Olehnya, Ia mendesak Polda Sulteng dan Gakkum Kemenhut LH segera tertibkan aktivitas PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.

Jika kedua lembaga negara ini diam dan tidak bertindak, tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyatakat anti tambang, karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

“Kalau sudah terjadi banjir dan longsor, tentu akan lebih banyak korban jiwa,” jelas Hengky.

Kalau penertiban tidak dilakukan, ujar Hengky, akan menimbulkan kecurigaan terhadap Polda Sulteng dan Gakkum Kemenhut LH.

“Ada apa, kenapa para pemodal dan pelaku usaha tambang emas ilegal di Lobu? Kita patut menduga, jangan-jangan ada oknum aparat terlibat di dalam,” katanya.

Ia mengatakan, sesuatu yang wajar jika dirinya menduga seperti itu. Sebab, tidak ada tindakan tegas dari Polda Sulteng maupun Gakkum Kemenhut LH terhadap para pelaku PETI di daerah.

“Apa sulitnya bagi aparat menangkap para pelaku dan alat berat di lokasi. Jangan diam saja. Bila perlu tangkap dengan aparat yang diduga ikut terlibat tambang ilegal,” tandas Hengky.

Sebelumnya, pihak Gakkum Subagyo yang dikonfirmasi lewat aplikasi WatsApp (WA) pada Rabu (7/8/2024), terkait dugaan ada aktivitas PETI di Lobu tak membalas pertanyaan Tim Media.

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawan yang dikonfirmasi Tim Media terkait dugaan aktivitas penambangan emas di Lobu, belum memberikan tanggapan.

Pada awal Juni 2024 lalu, PETI di wilayah Desa Lobu, ini kabarnya sudah dilakukan penertiban oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulteng.

Namun, penertiban itu terkesan ditutupi. Pihak kepolisian enggan memberikan keterangan, meski sudah berkali-kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *