BERANTAS.ID, PALU – Penahanan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan Sia di tahanan Polda Sulteng, menyalahi surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI yang dikeluarkan pada 6 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Suhardi, SH.,MH dan Panitra Muda Pidana Umum Dr. Yanto, SH.,MH Tanggal 6 Maret 2023 memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan Sia seharusnya ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
“Memerintahkan untuk menahan terdakwa Denny Kurniawan Sia dalam Rumah Tahanan Negara untuk paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023,” demikian isi surat MA berkaitan dengan penahanan Denny Kurniawan.
Surat MA ini dikeluarkan, karena Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan akta tanggal 16 dan 17 Februari 2023 telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi.
MA menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, maka MA menganggap perlu untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Keberadaan Denny Kurniawan yang masih ditahan di Polda Sulteng, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi wartawan pada Minggu (2/4/2023).
“Ditahan di Polda statusnya titipan Kejaksaan,” tulis Kompol Sugeng Lestari via aplikasi WhastsApp.
Sumber internal Polda Sulteng yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa terdakwa Denny Kurniawan masih ditahan di Polda Sulteng hingga saat ini.
“Iya benar (Ditahan di Polda Sulteng), sejak Februari dia masuk,” ujar sumber internal Polda yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Fitra yang dikonfirmasi menyampaikan agar masalah penahanan Denny Kurniawan ditanyakan saja kepala pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Mungkin dari Kejari Palu bisa menerangkan nya. Mohon maaf ya,” tulis Aspidum Kejari Sulteng via WhatsApp pada Sabtu malam (1/4/2023).
Menurutnya, dalam proses perkara Denny Kurniawan, Kejati hanya sampai tahap awal saja. Selebihnya proses didaerah. Terkait penahanan, Fitra menyebut bahwa Jaksa pelaksana penetapan dan putusan hakim.
“Masalah tahanan apakah di Polda maupun di Rutan Menkumham tidak masalah,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya surat dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan ditahan di Rutan Palu, Fitra mengaku no comen karena bukan yuridiksi dari dirinya.
“Saya no comen ya, karena bukan yuridiksi saya disitu,” katanya.
Untuk diketahui, Denny Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Terdakwa Denny Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen PT ANI dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang amarnya lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Menyatakan memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal, tanggal 8 Desember 2022 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 8 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta Pid /2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu dan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2022 mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Palu.
Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2022, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 22/Akta.Pid/2022/PN Palu.
Mahkamah Agung menerima bending dari penuntut umum dan penasehat hokum terdakwa dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa serta penentuan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan bading ini, terdakwa Denny Kurniawan bersama penasehat hukumnya kembali mengajukan kasasi ke tingkat Mahkmah Agung dan saat ini masih sementara berproses.
Oleh karena perkara ini sedang ditangani Mahkaha Agung, maka MA memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan tetap ditahan di Rutan Kelas II A Palu paling lama 50 hari, terhitung mulai 16 Februari 2023.
Namun dalam kenyataannya, terdakwa Deny Kurniawan hingga saat ini masih ditahan di Polda Sulteng. (TIM)