Berantas.id, Palu – Keputusan Pokja 12 BP2JK Sulawesi Tengah menggugurkan PT Karya Putera Mandiri Adisarana dinilai cacat prosedur tidak sesuai aturan tender terbuka, kompetetif, dan efisien. Surat keberatan pun dilayangkan.
PT Karya Putera Mandiri Adisarana atau KPMA salah satu peserta prakualifikasi tender Penggantian Jembatan Tawaeli I mengajukan surat sanggahan terhadap hasil tender seleksi awal yang hanya meloloskan satu calon.
Surat sanggahan bernomor 017/KPMA-SG1/II/2023 yang ditulis oleh Direktur utama PT KPMA, Hotman Sihotang mengatakan sudah memenuhi semua kriteria seleksi yang diisyaratkan oleh Kementrian PUPR, akan tetapi tidak lolos.
Dokumen penawaran kami digugurkan oleh pokja pada evaluasi teknis dengan alasan sesuai dengan Dokpil Bab IV LDP huruf F point 2 memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, PT KPMA melampirkan bukti kepemilikan alat crane dengan kapasitas 25 ton kata Hotman dalam surat sanggah pertanggal 3 Februari itu.
Alasan itu, kata Hotman, sangat bertentangan dengan fakta dan realita sebenarnya, bahwa peralatan utama minimal sesuai dengan Dokpil Bab IV LDP huruf F point 2 alat berat jenis Crane berkapasitas 10-15 ton.
Akan tetapi alat berat jenis Crane yang diusulkan PT KPMA dalam tender penggantian jembatan Tawaeli I, berkapasitas 25 ton yang dilampirkan dengan bukti kepemilikan alat.
Alat Crane yang kami usulkan diatas kapasitas yang di isyaratkan dalam Dokpil, sudah pasti akan lebih mempercepat dan lebih memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kami minta pokja menunjukan dimana tidak memenuhi teknis peralatan yang kami usulkan ? tanya Hotman.
Selain itu, dari BAB IV LDP persyaratan teknis memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti contoh alat berat jenis Exavator PC200 sesuai dokumen lelang kapasitas bucket 0,93 kubik.
Dalam dokumen tender PT KPMA, memasukan alat berat melebihi spesifikasi yaitu dengan melampirkan dukungan alat berat jenis exavator PC320 dengan kapasitas bucket 1,00 kubik. Artinya sudah pasti akan lebih mempercepat pelaksanaan pekerjaan dikarenakan volume angkutnya yang lebih besar.
Menurut Hotman, pokja 12 ditenggarai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden atau Pepres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam pasal 50.
“Faktanya pokja telah menetapkan PT Citra Nusa Indah Lestari sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp32,612.801.578.00, sementara penawaran terkoreksi PT KPMA Rp29,818.419.432.30. Ada selisih nilai penawaran sebanyak Rp2,794.382.145.70, yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara bebernya.
Dengan fakta yang sudah terjadi, tambah Hotman, bahwa dapat disimpulkan pokja pemilihan 12 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, telah menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pepres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 16 tahun 2018.
Kami meminta pokja membatalkan pengumuman penetapan pemenang tender dan melaksanakan evaluasi ulang dengan cara mengundang perusahan kami pada pembuktian kualifikasi tambahnya.
Pokja pemilihan 12 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bulan November tahun lalu telah melaksanakan tender proyek Penggantian Jembatan Tawaeli I. Dalam tender itu, ada sebanyak 115 perusahaan ikut peserta tender tersebut.
Pada hasil evaluasi harga penawaran, ada sepuluh perusahaan yang memasukan harga penawaran dengan urutan pertama PT Citra Nusa Indah Lestari dengan nilai penawaran Rp. 32,612.801.578.00, sementara urutan kedua PT Indi Daya Nusareka dengan harga penawaran Rp. 32,155.550.000.00, urutan ketiga PT Yosiken Inti Perkasa dengan penawaran Rp.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah berencana melaksanakan penggantian Jembatan Tawaeli I sepanjang 61,40 meter.
Proyek ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN tahun anggaran 2023 dengan nlai pagu proyek Rp35,094.728.000 yang masuk dalam DIPA anggaran Satuan kerja PJN wilayah II.
Sementara Sampai berita ini diterbitkan Pokja pemilihan 12 BP2JK perwakilan Sulawesi Tengah, belum dikonfirmasi terkait dengan proses tender Penggantian Jembatan Tawaeli I yang ditengarai menyalahi prosedur. ( Tim)