Janggal Dipenetapan Pemenang, KRAK Resmi Laporkan Kepala BPJN Sulteng, Satker W1 dan PPK 1.6

Berantas.id, Palu – Proyek Rehabilitasi Akses Jalan Danau Lindu menemui hambatan berat. Setelah tarik ulur soal pendanaan proyek, kini borok lelang yang di duga ada orang – orang ikut cawe cawe mengatur tender senilai Rp89 miliar tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Persoalan borok itu dituding berhulu pada tahap perencanaan hingga lelang proyek penetapan pemenang. Proyek itu dituding sudah didesain sejak awal memenangkan vedor tertentu untuk menggarap proyek.

Pukul 10.30 waktu setempat, Koalisi Rakyat Anti Korupsi bersama Forum Pemuda Kaili Bangkit mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu 8 Februari pekan lalu.

Di sela acara pelantikan para pejabat baru dilingkup Kejati Sulteng, Kedua organisasi anti rasuah tersebut melaporkan tindak pidana korupsi perihal dugaan persengkongkolan pada tender proyek akses jalan danau lindu.

Secara resmi kami melaporkan proyek ini, karena ada indikasi dugaan korupsi disitu kata Kordinator KRAK, Harsono Bareki, yang didampingi Raslin anggota FPKB Sulteng.

Kordinator KRAK (Harsono Bareki)

Kordinator KRAK, Harsono Bareki, bersama Raslin pengurus FPKB membawa setumpuk dokumen berisikan sejumlah data dan dokumen pendukung lainya terkait indikasi kejanggalan penetapan pemenang proyek Akses Jalan Danau Lindu yang dimenangkan oleh PT Sarana Multi Usaha.

Sejak empat bulan lamanya setelah tender usai, hingga kini proyek itu belum dilaksanakan. Disebut-sebut, pendanaan proyek yang dibiayai dari program kemitraan Japan International Cooperation Agency (JICA) belum menyetujui akibat terbentur persoalan izin lingkungan.

Memang sejak penetapan kami sudah mengendus adanya dugaan persengkongkolan jahat terkait proyek ini ujarnya:

Harsono bercerita bahwa ada indikasi kuat kajanggalan dalam proses perencanaan dan penganggaran sehigga kemudian paket ini belum berjalan akibat terbentur dengan persoalan izin lingkungan.

Ini kan paket sudah ditender, tentunya aspek dan legalitas pendukung proyek pun sudah dianggap clear, tapi sudah ditetapkan pemenang lalu di protes, kenapa kemudian seolah-olah paket ini belum dikerjakan karena alasan izin belum lengkap. Lalu pertanyaanya, Kenapa paket itu di lelang kalau izinnya belum lengkap ? tanya Harsono.

Harsono menegaskan Indikasi kejanggalan pada proses tender proyek akses jalan danau lindu milik BPJN Sulawesi Tengah, sudah terjadi di depan mata. Perlu pelibatan aparat penegak hukum untuk turun menelisik.

Ini harus diperiksa dulu. Kami Sangat Optimis bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru bapak Agus Salim dan jajarannya akan mengungkap kasus ini secara profesional. Kejaksaan wajib memeriksa, jika terdapat manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara maka wajib menerima konsekuensi hukum. Saya kira ini penting ! tegasnya.

Dari sejumlah bukti yang ada, tambah Harsono, harus ada yang bertangung jawab terkait dengan persoalan yang sudah menjadi polemik di masyarakat. Apalagi menurut dia, terkait dengan pengelolaan anggaran bencana untuk sektor jalan dan jembatan.

Harsono berharap dengan terbangunya sinergitas bersama pihak Kejaksaan hingga saat ini, dapat menindalkanjuti temuan KRAK yang sudah tertuang dalam laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana menjadi amanah yang sudah diatur oleh undang-undang.

Bahwa setiap perlakuan yang melawan hukum harus ditindaklanjuti. Siapa pun dia, Kepala Balai sekalipun, itu harus ada yang bertanggung jawab Ini kami laporkan lebih awal dengan Kejati yang baru, karena menurut kami ini tantangan, apakah beliau benar-benar akan memberantas habis korupsi yang ada di sulawesi tengah ? tanya Harsono.

Keterangan Harsono itu juga ditimpali oleh peneliti dari KRAK, Abdul Salam, yang meminta semua pihak ikut mengawal perkara yang diadukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penyelidikan secara transparan sampai tuntas.

Musababnya, pengelolaan anggaran bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah, akan menjadi baromoter penegakan hukum ditengah percepatan pemulihan pasca bencana.

“Kami melaporkan Kepala BPJN, Satker PJN wilayah I dan PPK 1.6, karena pada saat kami melakukan aksi kebetulan diterima oleh Kabalai dan disitu kami anggap telah melakukan pembohongan terhadap massa aksi terkait dengan tenaga”. Sembari menambahkan,

“Kami akan kawal !, kalaupun ini akan mandek kami akan melakukan langkah-langkah lain dengan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Jika kejaksaan lamban menangani kasus ini, maka kita akan aksi di Balai dan kejaksaan jelasnya.

Tender Proyek Rehabilitasi Akses Jalan Danau Lindu di Kabupaten Sigi, ditenggarai sarat masalah. Penetapan pemenang tender proyek senilai Rp89,87 miliar diselimuti banyak kejanggalan.

Dokumen tender milik PT Sarana Multi Usaha disebut-sebut banyak manipulatif. Terbongkarnya dokumen tender pemenang proyek itu, menunjukan bahwa ada Skenario Dibalik Tender Akses Danau Lindu.

Pada bulan Mei 2022 lalu, Satuan Kerja PJN wilayah I melalui PPK 1,6 berencana melaksanakan Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di Ruas Jalan Sadaunta – Lindu sejauh 17 Kilometer.

Rencana itu telah tertuang dalam dokumen tender Nomor :02/Dok-Tender/A6-Rekon.Jln.Lindu/JICA/P.50/2022, pertanggal 30 Agustus lalu.

Model dokumen pemilihan pengadaan pekerjaan kontruksi tersebut dilakukan dengan metode tender, Prakualifikasi dua file dengan sistem harga terendah ambang batas kontrak dan harga satuan.

Untuk pengadaan pekerjaan kontruksi proyek senilai Rp89,874.295.000 itu dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022-2023. Pada proses tender yang diikuti sebanyak 106 peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lulus syarat kualifikasi tender.

Yaitu PT Sarana Multi Usaha dengan nilai penawaran terendah sebanyak Rp79,589.534.000, dan PT Marinda Utama Karya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp83,580.777.000. Penetapan pemenang perusahaan kontraktor asal Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur itu kemudian dinilai janggal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *