
Pelaku yakni R alias A (52) yang merupakan warga di Desa Sabang tersebut.
Selain itu barang bukti lain yang disita adalah puluhan lembar plastik kosong, satu buah alat isap sabu serta korek api.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Desa Sabang.
“Berkat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok kebun di Desa Sabang” ungkap Kasat Narkoba.
“Semua barang bukti juga kami dapati di pondok tersebut” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba meminta dan berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi perederan narkoba di Tolitoli.