PALU, BERANTAS.ID – Memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi perhatian Polda Sulawesi Tengah. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan silaturahmi Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).
Kedatangan Kapolda bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng disambut langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, beserta jajaran.
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian kedua institusi adalah implementasi regulasi hukum pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas ketentuan peralihan hingga pelaksanaan upaya paksa agar terdapat kesamaan pemahaman dalam penerapan aturan baru tersebut.
Kapolda Sulteng dalam kunjungan tersebut turut didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suryono, Dirreskrimsus AKBP Putu Hendra Binangkari, Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring, Dirressiber Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, serta perwakilan Kabidkum Polda Sulteng, Kompol Hamka.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan lembaga peradilan.
Menurutnya, kesamaan persepsi dalam penerapan regulasi hukum menjadi hal penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain implementasi KUHP dan KUHAP baru, pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Criminal Justice System (CJS).
Kedua institusi memandang perlunya komunikasi secara berkala melalui pertemuan informal guna membahas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Tak hanya itu, persoalan gugatan praperadilan turut menjadi perhatian. Berbagai permasalahan yang berkembang akan diinventarisasi sebagai bahan evaluasi sekaligus mencari solusi melalui koordinasi antarlembaga.
Achmad Muhaimin berharap, komunikasi yang terbangun dapat semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Polda Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Sinergi dan koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.
Melalui langkah tersebut, Polda Sulteng berharap tercipta sistem penegakan hukum yang semakin terintegrasi, profesional, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.***
