PALU, BERANTAS.ID – Kebijakan tegas diterapkan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seluruh personel kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, bahkan larangan tersebut tetap berlaku di luar jam kerja.
Penegasan kebijakan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan personel, sekaligus mempertahankan citra profesional institusi kepolisian.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan anggota, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah potensi risiko dari penggunaan vape.
Salah satu perhatian serius adalah kemungkinan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang, termasuk etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan. Risiko gangguan paru-paru serta dampak kesehatan lainnya menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
” Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Ketentuan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Tak hanya memberikan imbauan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Personel Polri yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Achmad Muhaimin menegaskan, seluruh jajaran Polda Sulteng diharapkan memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Menurutnya, kedisiplinan anggota harus tercermin tidak hanya ketika mengenakan seragam dan menjalankan tugas, tetapi juga melalui perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan budaya disiplin di tubuh Polri sekaligus menjaga lingkungan institusi kepolisian agar tetap sehat, tertib, dan profesional.***
