Polda Sulteng Amankan Pria dengan Sabu Puluhan Gram

BERANTAS.ID,PALU – Seorang pria berinisial A (30) diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, pada Sabtu (15/3/2025). Penangkapan ini mengejutkan warga setempat setelah diketahui pria tersebut memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut dalam konfirmasi kepada media pada Senin (17/3/2025). “Benar, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurut Sugeng, saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berisi sabu dengan berat kotor 80,2664 gram. “Pria tersebut diamankan setelah kami temukan barang bukti sabu dalam penguasaannya,” jelasnya.

Dugaan sementara, pria berinisial A ini merupakan seorang kurir narkoba. Namun, dalam keterangannya kepada petugas, ia mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir laut dan berniat mengonsumsinya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Tersangka A (30) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Sugeng Lestari.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. “Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, terutama dalam memberantas peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.***