Berantas.id, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu dengan berat 29 Kg, Senin (21/03/2022) pagi, di lobi Mapolda Sulteng.
Acara terebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sulteng, Danrem 132 Tadulako diwakili Dantim Intel Korem, Lettu inf Stenly M.G Lumowa, Kajati Sulteng diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Fitrah S.H, M.H, Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) yang diwakili oleh Hakim Ad Hoc, bapak Muhtar, S.H, Ka BNN Sulteng diwakili oleh Kasi Intel BNNP Sulteng, Kompol Lucky Sutardjo, Kepala dan Cukai tipe B Pantoloan, dan Kepala Balai POM Sulteng.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudi Sufahriadi menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada tanggal 25 Desember 2021 silam, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkapnya.
Kapolda Sulteng menuturkan dengan dimusnakannya 29 Kg narkotika jenis sabu itu, pihaknya dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen dari jumlah penduduk Sulteng.
“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutupnya.
Sementara itu, terpisah Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari itu telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dengan air rebusan dan di buang kedalam safety tank.
Lebih lanjut Kasubbid Penmas menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kg kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
“Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar sampai dengan Rp 10 Miliyar,” pungkasnya.
Dalam acara pemusnahan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulawesi Bagian Utara kepada Polda Sulteng dan Ditresnarkoba Polda Sulteng.(fn)