BERANTAS.ID, SIGI – Sat Narkoba Polres Sigi kembali berhasil meringkus seorang Pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di Jalan Poros Palu – palolo tepatnya di Desa Sidera Kec. Sigi Biromaru Kab.Sigi. Pada hari Minggu, (05/12/21) sekitar Pukul 14.00 WITA.
“hari ini kami berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu yang merupakan T.O dari Sat Narkoba yang pada waktu itu sedang melintas Jalan Jalan Poros Palu – palolo tepatnya di Desa Sidera.
Untuk terduga pelaku yang kita amankan berinisial MW (53) warga Kota Palu. Terduga pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.Sos.
Lanjut, beliau menjelaskan dari hasil penangkapan terduga pelaku, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Paket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,58 gram
Selain mengamankan 2 (Dua) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF Warna Merah. Terangnya.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi juga menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. Tegasnya.
[Humas Polres Sigi]
Editor : Tony