Berantas.id, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan terhadap Sawaluddin Sampa dalam kasus ITE melalui pendekatan Restorative Justice. Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng Zullikar Tanjung, Rabu (23/4), bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Perkara ini bermula dari aksi Sawaluddin, warga Kabupaten Banggai, yang pada 6 Desember 2024 mengedit foto papan nama “Masjid Al Ukhuwah” menjadi “Masjid Al-KALAH” dan menyebarkannya melalui akun Facebook pribadinya. Konten bernada satir tersebut ditujukan kepada pasangan calon kepala daerah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tersangka yang berusia 39 tahun ini diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Paisumosoni, Kecamatan Banggai Utara. Setelah dilaporkan oleh warga, Polres Banggai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan dalam penyebaran konten.
Dalam ekspose yang digelar, Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis. “Kami tidak hanya menjadi institusi penuntut, namun juga pelopor keadilan yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Zullikar Tanjung dalam kegiatan tersebut.
Pertimbangan penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa faktor, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak ada kerugian materiil, serta telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan tersangka. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai juga telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 5 Maret 2025 yang menyatakan perkara tersebut telah selesai.
Surat tersebut bernomor 161/DP/MUI/XXIII-21/03/2025 dan menjadi salah satu bukti bahwa proses perdamaian sudah dilakukan secara menyeluruh. Proses ini juga mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang menilai penyelesaian secara damai lebih mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal.
Dengan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap Sawaluddin Sampa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata penerapan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan pemulihan sosial dan harmonisasi hubungan antarwarga.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap penerapan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh penanganan perkara serupa di masa depan, terutama kasus-kasus yang tidak menimbulkan kerugian besar dan dapat diselesaikan melalui dialog dan perdamaian. (tony)