Berantas.id, Palu – Proyek Preservasi Jalan Buol – Lakuan – Laulalang Lingadan di kabupaten Buol – Kabupaten Tolitoli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melekat di Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pagu anggaran Rp. 52.273.711.000,00 yang di menang kan oleh PT. GUNAKARYA NUSANTARA asal Kota Kembang JL.Surylaya XVIII NO.13-15, Cijagra,Lengkong , Kota Bandung , Provinsi Jawa Barat dengan Nilai Kontrak Rp. 41.780.100.000,00 yang di louncing pada tanggal 4 Januari hinnga Akhir tahun 2022.
Bersamaan dengan informasi yang tak sedap yang perna di alami oleh PT. Guna Karya Nusantara (GKN) yang berhasil dikumpulkan TIM Media Online Berantas.id, sebagaimana PT. GKN benarkah perna mendapatkan sangsi Blacklist dan seringnya mendapatkan sorotan tajam soal hasil dan kinerjanya.
Bagaikan gayung bersambut, Sejalan dengan kemenangan PT. GUNA KARYA NUSANTARA di Proyek Preservasi Jalan Ruas Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan yang telah sukses dan lolos menggondol juara paket proyek raksasa bernilai puluhan milyar rupiah ini, berkembang informasi di tengah-tengah penyedia barang dan jasa bahwa perusahaan asal kota Kembang (Bandung) tersebut di sinyalir pernah terkena sangsi Blacklist dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cindanau,Cidurian (BBWSC3) berdasarkan surat keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana jaringan jaringan pemanfaatan air (PJPA) Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12 Tanggal 31Desembaer 2013,
Dandi Tahun Anggara yang sama ( 2013 ) PT. Karya Nusantara juga memenangkan Kontes Lelang di Kabupaten Blitar dalam peket Pembangunan Kantor Pemkab Blitar senilai Rp 32.9 milyart, namun sayang proyek belum rampung dikerjakan PT. GKN harus dihentikan oleh Lembaga Pengembangan Kontruksi Nasional (Lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional) pada tanggal 30-september-2013 hingga tanggal 29-Desember-2015.
Kemudian Tahun 2017 yang lalu PT. Guna Karya Nusantara kembali mendapatkan Proyek Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji di Provinsi Jambi dengan Nilai Proyek Pekerjaan sebesar 57,6 Miliyar.
Pekerjaan ini dinyatakan Mangkrak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga menyebabkan PT. Guna Karya Nusantara di Blacklist, dan bukan hanya sekedar di blacklist tetapi PT. Guna Karya Nusantara juga di kenakan sanksi yaitu dengan membayar denda sebesar 1000/mil setiap harinya, terhitung sejak Bulan Maret 2017 hingga Bulan September 2018.
Begitu juga disebutkan, pernah bermasalah ketika menggarap proyek Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat pada Tahun Anggaran 2014. Seperti dilansir Kompas.com, pembangunan masjid dengan anggaran Rp 17,5 miliar itu juga sempat terhenti hampir satu tahun.
Dan berikut dugaan kasus yang masih hangat pada kamis 20/05/2021 Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memeriksa mantan Bupati Sukarmis dan Bupati terpilih, Andi Putra. Pemeriksaan terkait penyimpangan dana dan mangkraknya proyek tiga pilar.
Diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Universitas Kuantan Singingi (UNIKS) dan hotel Kuansing mangkrak sejak dikerjakan pada tahun anggaran 2014 lalu. Adapun anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai RP 44 Miliar dan dalam pembangunannya itu dilaksanakan PT.Guna Karya Nusantara.
“Kami heran kok kenapa PT.Guna Karya Nusantara bisa lolos padahal sudah terbukti dan banyaknya dugaan – dugaan yang tidak profesional dalam bekerja. Kami curiga dan menduga ada kongkalikong dan konspirasi antara beberapa pihak tertentu untuk memenangkannya,” kata abd. Razak. SH pada hari Rabu (22/02/2022).
Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) di BP2JK Sulteng seharusnya lebih berhati hati dalam memberikan penilaian terhadap Penyedia jasa ‘Rekanan Kontraktor’ yang pernah ataupun masih diduga bermasalah, karena yang di pergunakan untuk membangun proyek infrastruktur Daerah Bersumber dari uang Rakyat yang akan di pergunakan untuk kepentingan rakyat. ungkap Kordinator LBH Progresif Sulteng Abd.Razak SH pada Tim Media Online Berantas.id, karena PT. GKN sudah menjadi perbincangan hangat dan pantauan publik terkait kemenangan tender – tender atau paket proyek raksasa yang ada di Daerah lain yang sempat muncuak dan menuai dugaan – dugaan permasalahan.
Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tengah Ronny Adriandi. ST.MT, didampingi Kepala Tata Usaha Widyanto. SE.ST, saat dikonfirmasi dikantor BP2JK Jalan Gunung Bosa, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, pada Senin (22/02/2022).
Terkait dengan informasi Perusahaan yang sudah sering blacklist dan banyak menuai permasalahan di Daerah lain, Kepala BP2JK Ronny Adriandi. ST.MT, menjelaskan, bahwa kami dari BP2JK tidak berhak menggugurkan Perusahaan pemenang selama perusahaan tersebut memenuhi syarat adminstrasi dan sudah terlepas dari masa blacklist serta tidak cacat hukum, namun disaat Redaksi Berantas.id mempertanyakan soal fasilitas AMP yang dimiliki oleh PT. GKN, dukungan alat dan dukungan material, Ronny kembali menjelaskan bahwa kalau soal itu sudah pasti mereka punya dukungan hanya saja inikan masa sanggahan, jadi kami belum bisa membocorkan Karena sifatnya masih rahasia.
“terkait proses tender yang kami lakukan itu secara transparan Pak, siapa saja boleh ikut, entah dia pekerjaannya pernah amburadul kami tidak bisa mencampuradukkan persoalan tersebut karena itu bukan Rananya BP2JK, dan kemenangan lelang yang diperoleh oleh PT. Guna Karya Nusantara itu sudah sesuai dengan mekanisme dan jika perusahaan tersebut masih dalam masa blacklist dan cacat hukum secara otomatis akan gugur dan tidak bisa menguti lelang.
Mengingat saat ini semua kegiatan tender di lingkup PUPR Wilayah Sulawesi Tengah dilaksanakan dengan menggunakan sistem secara online pada aplikasi LPSE, dan aplikasi tersebut dapat diakses oleh penyedia maupun non penyedia. Maka dengan itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses dan mengetahui Informasi tender paket-paket pekerjaan secara terbuka, jadi siapapun boleh ikut asal memenuhi ketentuan” bebernya.