“Terkesan Angkuh”, BPJN Sulteng Abaikan Surat Klarifikasi LPPNRI

Berantas.id, Palu – Proyek bencana penanganan Akses Jalan Danau Lindu dinilai janggal. Diduga korupsi atau salah urus ?. Petinggi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, menolak menjawab surat klarifikasi. Surat keberatan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI ini pun, berbuntut panjang.

Para penggiat anti rasuah menuding kepala BPJN Sulawesi Tengah tidak transparan perihal atas karut marut di proyek akses jalan danau lindu senilai Rp89,91 miliar. Benarkah sejak awal ada dukungan bagi vendor tertentu ?.

Ketua LPPNRI untuk Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, yang didampingi Abdul Salam Adam, peneliti dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK

Ketua LPPNRI untuk Sulawesi Tengah, Harsono Bareki, yang didampingi Abdul Salam Adam, peneliti dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK, yang ditemui dua pekan lalu bercerita jika persoalan yang membelit BPJN Sulawesi Tengah, mengenai penetapan yang akan berkontrak di proyek akses jalan danau lindu akan menuai prahara baru.

Pasalnya, sejak surat dengan Nomor 01/P-K/LPPNRI/XII/22 perihal penyampaian dan klarifikasi pertanggal 1 Desember 2022 lalu, tidak dijawab oleh pihak BPJN Sulawesi Tengah. Begitupun pada surat keberatan yang dilayangkan pertanggal 20 Desember 2022 dengan Nomor 09/P-K/LPPNRI/XII/22.

Ini contoh kecilnya, dalam hal ini dua kali di surati Kepala BPJN kami anggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek yang ada di Sulawesi Tengah. Kami akan bawa ini ke ranah Komisi Informasi Publik tegasnya.

Menurut Harsono Bareki, kedua surat LPPNRI tersebut perihal penetapan pemenang yang berkontrak di proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditenggarai banyak kejanggalan.

“Kami bersurat bukan asal berdalil, semua ada dasarnya dan semua juga berdasarkan bukti dan fakta yang kami punya. Sebenarnya berdasarkan surat itu, kami berharap ada jawaban dari pihak balai. Perusahaan ditetapkan oleh pemenang dan yang akan berkontrak itu kami diduga nakal layak diverifikasi, soal terbukti dan atau meyakinkan apakah perbuatan mereka merupakan perbuatan Pidana itu urusan Polisi nanti” jelasnya.

Kekesalan serupa juga disampaikan oleh Abdul Salam Adam, selaku peneliti di KRAK Sulteng, ia lantas meminta kepada awak media menyebutkan kalau kekecewaannya pada pihak pimpinan otoritas penanganan jalan nasional di Sulawesi Tengah sangat tidak mendukung dengan adanya era keterbukaan informasi saat ini..

Hemat saya jika kepala balai tidak lah mendukung adanya keterbukaan informasi publik terkait kebijakan birokrasi yang sedang berjalan. Buktinya, dua kali surat kami layangkan, tidak satu pun dibalas. Dan ini kan, menimbulkan kecurigaan publik, ada apa dibalik proyek itu ? jelas Abdul Salam Adam.

Sehubungan dengan perwujudan hak warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi sebagai mana yang di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP dan mengacu pada peraturan PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.

“Maka dengan ini, kami dari LPPNRI perwakilan Sulawesi Tengah mengajukan keberatan atas sikap kepala BPJN Sulawesi Tengah terkait permohonan permintaan informasi publik yang kami ajukan ajukan. Dimana dua kali kami menyurat, LPPNRI tidak ada mendapat jawaban Ungkapnya.

Tender proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau lindu senilai Rp89,87 miliar dituding sarat kejanggalan. Pemenang tender ditenggarai direkayasa sejak awal. Kali ini yang tersandung proyek adalah BPJN Sulawesi Tengah, dibawa kendali Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR.

Sekitar bulan Mei 2022 lalu lelang proyek itu ditayang. BPJN diberikan kuasa anggaran untuk menggarap proyek melalui program Rekontruksi Infrastruktur di Sulawesi Tengah atau Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.

Namun belakangan proses tender proyek Rekontruksi jalan akses Danau lindu ini ternyata tidak semulus yang ditargetkan. Tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp89,874.295.000, berbuntut masalah.

Tidak bisa itu dipaksakan, karena ada dokumen lelang yang diduga cacat !. Jika dipaksakan, akan berbuntut masalah hukum ujar sumber Berantas.id.

Rekontruksi jalan akses danau lindu yang berlokasi dikawasan jalan Sadaunta – Lindu, adalah salah satu bagian dari program Pemerintah pusat untuk memulihkan infrastruktur jalan pasca bencana, yang sudah dirancang jauh sebelum di lelang.

Namun lancung, apa yang digadang-gadang diawal, faktanya jauh melenceng. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi atau BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama BPJN Sulawesi Tengah sepakat menetapkan perusahaan pemenang tender yang dicurigai terindikasi cacat hukum dan diduga disiapkan sedari awal.

PT Sarana Multi Usaha yang beralamat di jalan Anjasmoro, Kota Blitar, Jawa Timur ditenggarai terlibat dalam manipulasi dokumen lelang untuk syarat kualifikasi pada lelang proyek tahun anggaran 2022-2023.

Investigasi Tim Berantas.id menemukan beberapa indikasi kejanggalan pada proses tender proyek Rekontruksi jalan akses Danau lindu. Proyek itu rencana akan dilaksanakan awal Tahun 2023 ini yang berlokasi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), di Kabupaten Sigi.

Berbagai kejanggalan itu mengarah pada dugaan rekayasa lelang proyek yang sejak awal untuk memenangkan perusahaan tertentu, dan mengunci perserta lelang lainya.

Tim Berantas.id berhasil mewawancarai salah satu sumber di Kota Surabaya mengaku tahu banyak soal tetek bengek proses tender itu sampai ketahapan pemenang. Kepada kami dia bersedia menjadi sumber tulisan dan diwawancarai.

Minta tolong pak kalau mau dimuat di media, jangan sebut namaku ya ! katanya yang ditemui di lobi Hotel di Surabaya awal November lalu.

Dari keterangannya kepada kami disebutkan ada beberapa indikasi bahwa pelelangan ini diduga sudah diatur sedari awal.

Misalnya, ada metode khusus yang di syaratkan oleh Pengguna Anggaran (PA) yang dilampirkan dalam Dokumen pemilihan (Dokpil) yang mampu dipenuhi oleh perusahaan tertentu dan mengunci peserta lelang lainya.

Jadi itu sudah diduga diberikan gambaranya sebelum ditayang pak, sehingga dianggap memenuhi kualifikasi atau syarat bebernya.

Menurut sumber, indikasi dugaan rekayasa tender sejak awal itu tergambar dari syarat administrasi peserta lelang yang ditentukan oleh pengguna anggaran.

Salah satu syarat itu adalah daftar personil tenaga ahli K3 kontruksi ahli keselamatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan di proyek tersebut seharusnya S1 Teknik sipil, akan tetapi daftar personil yang dilampirkan berupa S1 Teknik Arsitektur oleh perusahaan pemenang PT Sarana Multi Usaha.

Indikasi kejanggalan lainya, dalam daftar personil yang dilampirkan untuk posisi manager Teknik, ditemukan bahwa dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Pemerintah Kota Surabaya kepada salah satu tenaga Teknik PT. Sarana Multi Usaha, berbeda nama PPK pemberi keterangan dan yang bertandatangan.

Itu menunjukan dugaan bahwa proses tender itu hanya bersifat formalitas. Sedangkan pemenang sudah ditentukan sejak awal sehingga tidak ada kompetisi antar penyedia jelasnya.

Sumber Berantas.id menilai, proses penentuan pemenang tender ini harus ditelusuri. Jangan sampai, kata sumber, pilihan pemenang tender pada perusahaan yang diduga memasukan dokumen cacat karena ada indikasi kongkalikong antara perusahaan pemenang dengan penyelenggara proyek.

Tender semacam prosedur formalitas saja. Mungkin saja keputusan siapa pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender dilakukan tegasnya.

Awal November lalu, Berantas.id bersama dua media lokal di Palu mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, Pemerintah Kota Surabaya.

Setibanya dikantor yang berlokasi di jalan Jimerto 6-8 Surabaya, tiga pejabat yang bertanda tangan dalam surat keterangan yang diduga dicurigai keabsahanya, diantaranya Ir Acmad Sugeng Wibowo MMT, Ir Tri Drastolaksono, dan Ganjar Siswo Pramono, ST, MT, tidak dapat ditemui.

Hanya saja, dalam ruangan pertemuan secara singkat itu, salah seorang pegawai dikantor itu hanya mengarahkan untuk mengirim surat melalui email jika ingin bertemu bersangkutan.

Mohon maaf pak, silahan nanti mengirim surat melalui email nanti akan disampaikan ke Kadis untuk diatur jadwal pertemuanya singkatnya.

Tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Indonesia telah mengajukan pembiayaan dari Japan International Cooperation Agency atau JICA untuk kegiatan Rekontruksi Infrastruktur di Sulawesi Tengah melalui Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.

Tujuan dari kegiatan itu untuk merekontruksi sarana dan infrastruktur akibat gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Tengah 28 September 2018 silam dengan mengusung konsep pembangunan kembali yang lebih baik atau Build Back Better, sehingga dapat berkontribusi pada pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Sumber pendanaan proyek berasal dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.

Nilai proyek mencapai Rp89,874.295.000 dengan rencana pembagian anggaran masing-masing Tahun 2022 sebesar Rp27,749.289.000, dan Tahun 2023 sebesar Rp62,125.006.000. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *