Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Parimo Berhasil Tangkap Pencuri Perlengkapan Mesjid Dan Kotak Amal 

Berantas.id Parigi – Rabu, 20 oktober 2021, pukul 10.30 wita, bertempat di Mako Polres Parigi Moutong berlangsung kegiatan konferensi pers tentang keberhasilan Unit Buser Sat Reskrim Polres Parigi Moutong dan Tim Bajra Sat Sabhara Polres Parimo dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian mixer sound sistem dan perkengkapan ibadah mesjid lainnya serta kotak amal mesjid di Desa Tanalanto, Kec. Parigi selatan, dan Mesjid Desa Sausu,Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong yang terjadi tanggal 15 oktober 2021.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Parimo AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA,SH,SIK didampingi Kabag Ops Polres Parimo AKP JUNUS ACHPAH, Kasat Reskrim Polres Parimo AKP DONATUS KONO,SH,SIK, Kanit I Sat Reskrim IPDA GIGIH WINADA,SH, dihadiri oleh para wartawan dari sejumlah media di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Parimo memaparkan tentang kronologis tentang keberhasilan penangkapan terduga pelaku pencurian mixer sound sistem dan perkengkapan ibadah mesjid lainnya serta kotak amal mesjid di Desa Tanalanto, Kec. Parigi selatan, dan Mesjid Desa Sausu,Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong tersebut yang sangat meresahkan masyarakat Kab.Parigi Moutong.

Dalam tempo yang singkat berhasil melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian mixer dan rangkaian sound system masjid di Desa Tanah Lanto Kabupaten Parigi Moutong dengan terduga pelaku inisial SA (38th), alamat Kab. Bualemo, Gorontalo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

1 (satu) unit sepeda motor honda beat

5 (lima) Unit amplifier

-1 (satu) unit mixer

1 (satu) unit despenser air

5 (lima) unit speaker

1 (satu) unit jam digital mesjid

1 (satu) unit DVD

2 (dua) buah cas salon

2 (dua) buah salon

3 (tiga) unit kipas angin

10(10) buah karpet

1 (satu) buah obeng

1 (satu) buah gunting

1 (satu) buah martil/palu

1 (satu) unit travo

-Masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan Kab.lainya.

Kapolres Parimo menambahkan bahwa modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan sholat di mesjid, setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang sound sistem yang ada di dalam mesjid termasuk kotak amal mesjid.

Hal tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat adanya pencurian mixer sound system di beberapa masjid di Kab.Parigi Moutong.

Kemudian Tim Buser Dan Tim Bajra Melakukan patroli Gabungan di seputaran wilayah hukum polres parimo pada saat melaksanakan Patroli tim buser melihat motor yang terparkir di depan mesjid  JAMI NURUL FALAAH dengan Kondisi terparkir dan Sangat mencurigakan Karena Bukan Pada Saat jam Sholat sekitar jam 02.00 WITA.

Selanjutnya tim buser berusaha mencari pemilik motor yang terparkir didepan masjid dengan cara anggota Polri masuk ke area masjid menemukan terduga pelaku menggunakan masker TNI-POLRI tergesa-gesa keluar dari dalam mesjid dan sempat menggertak salah satu anggota buser dengan Kalimat “ba apa kau!!!” anggota buser menjawab kau siapa kemudian anggota buser mengeledah terduga pelaku, motor dan barang- barang korban

Pada saat penggeledahan ditemukan mixer, power, amplifier, speaker dan dispenser lanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui megakui kalau ia mencuri barang tersebut dari dalam mesjid yang berada diwilaya kec. Torue dan kec. Sausu.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “ujar Kapolres Parimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *