WN China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek

BERANTAS.ID,MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LU (49) di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

LU diamankan setelah petugas menemukan 9.392 butir obat dari 18 jenis berbeda yang dibawanya dalam sebuah kardus berwarna cokelat. Obat-obatan tersebut disebut tidak memiliki merek dagang atau identitas produk yang jelas.

Pengamanan terhadap LU berlangsung pada Senin siang, 24 Agustus 2026, setelah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali (KPPBC TMP C Morowali) mencurigai barang bawaan yang dibawa pria tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa LU tiba di Bandara IMIP sekitar pukul 13.30 Wita.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kardus cokelat yang dibawa LU.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah plastik klip berukuran besar yang berisi ribuan butir pil tanpa identitas produk.

Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

9.392 Butir dari 18 Jenis

Dari hasil pendataan awal, barang yang diamankan mencapai 9.392 butir dan terdiri dari 18 jenis obat.

Jumlah tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan secara jelas jenis, kandungan, asal-usul, tujuan pembawaan, serta status hukum masing-masing obat.

Polisi juga masih perlu mendalami dari mana obat-obatan tersebut diperoleh, untuk siapa dibawa, serta apakah terdapat dokumen atau izin yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengangkutannya.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh barang tersebut termasuk obat yang penggunaannya dibatasi atau dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Kardus yang Mencurigakan

Kasus ini bermula dari pengawasan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba di kawasan Bandara IMIP.

Kardus berwarna cokelat yang dibawa LU menarik perhatian petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan plastik klip berukuran besar yang berisi ribuan pil.

Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Kasus ini selanjutnya masih dalam proses pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Morowali.

Aparat akan memastikan kandungan serta klasifikasi masing-masing obat melalui pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, LU tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi juga diharapkan dapat membuka secara terang hasil pemeriksaan terhadap 18 jenis obat tersebut, termasuk kandungan, asal barang, tujuan pembawaan, serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah obat yang diamankan mencapai ribuan butir dan ditemukan dalam satu kali pemeriksaan di pintu masuk kawasan industri Morowali.***