Berantas.id,PALU – Ketua KSP Arung Ponggawa Mineral, Andi Hamka Palewai, menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Oyom, Kabupaten Tolitoli.
Di tengah masih bergulirnya proses penerbitan IPR dan munculnya polemik terkait pengajuan izin di wilayah tersebut, Hamka memastikan seluruh tahapan administrasi yang dijalankan KSP Arung Ponggawa Mineral dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejak awal koperasi berkomitmen mengikuti seluruh petunjuk dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperlancar proses penerbitan izin.
“Kami sejak awal menjalankan semua proses sesuai aturan. Apa yang dipersyaratkan oleh Dinas ESDM kami penuhi sebagai pedoman agar administrasi berjalan baik dan proses penerbitan IPR dapat dipercepat,” ujar Andi Hamka Palewai saat ditemui di Palu, Senin (8/6/2026).
Hamka mengungkapkan, KSP Arung Ponggawa Mineral telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat utama pengajuan IPR. Dokumen tersebut meliputi legalitas koperasi, KKPR Daerah Tolitoli, titik koordinat wilayah, rekomendasi blok IPR dari Gubernur Sulawesi Tengah, rekomendasi Bupati Tolitoli, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dengan kelengkapan administrasi tersebut, pihaknya optimistis KSP Arung Ponggawa Mineral telah memenuhi syarat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat dari pemerintah.
“Kami menilai dokumen yang kami miliki sudah cukup kuat untuk mendapatkan legalitas IPR dari pemerintah. Seluruh persyaratan yang diminta telah kami lengkapi,” tegasnya.
Menanggapi isu dualisme koperasi yang berkembang dalam proses pengajuan IPR Oyom, Hamka menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif. Menurutnya, setiap koperasi yang mengajukan izin memiliki dokumen dan persyaratan masing-masing yang telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Soal dualisme, saya melihatnya karena masing-masing koperasi yang mengajukan juga memiliki dokumen dan persyaratan yang sama sesuai ketentuan,” katanya.
Hamka menambahkan, keberadaan IPR sangat dinantikan oleh masyarakat karena akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral di kawasan tersebut. Selain itu, penerbitan izin juga diharapkan dapat membuka ruang bagi pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera menyelesaikan proses penerbitan IPR yang saat ini masih ditunggu oleh sejumlah koperasi di kawasan WPR Tambang Oyom.
“Kami berharap pemerintah provinsi dapat segera menerbitkan IPR karena kebutuhan ini sangat dinantikan masyarakat. Dengan adanya izin, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Hamka.
Menurutnya, percepatan penerbitan IPR tidak hanya penting bagi koperasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan potensi tambang rakyat secara legal, terstruktur, dan sesuai regulasi yang berlaku. (B1)












