PT KLS Tegaskan Proses yang Berjalan Masih Klarifikasi Administrasi, Bukan Sanksi Hukum

Berantas.id, Sulawesi Tengah – Manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah publik belum berujung pada sanksi hukum apa pun. Hingga kini, proses yang berlangsung disebut masih sebatas klarifikasi administrasi, bukan pelanggaran hukum sebagaimana yang ramai diberitakan.

General Manager PT KLS, Madri, menyampaikan bahwa perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi. Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan lebih berkaitan dengan kelengkapan dan sinkronisasi dokumen perizinan.

“Perlu kami tegaskan, sampai hari ini PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah. Proses yang ada masih sebatas klarifikasi administrasi,” kata Madri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (16/12/2025).

Madri menjelaskan, PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan. Pada awal operasional, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan pemerintah provinsi sebagai dasar hukum menjalankan kegiatan usaha.

Seiring perubahan kebijakan dan sistem perizinan nasional, perusahaan juga disebut telah menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.

“Saat ini PT KLS sedang menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa status perizinan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.

Terkait adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai hal tersebut sebagai persoalan administrasi yang membutuhkan proses sinkronisasi. Dalam hal ini, PT KLS mengklaim bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Satgas PKA.

“Dokumen administrasi telah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Di tengah dinamika opini publik, PT KLS menegaskan komitmennya menjalankan usaha tanpa itikad buruk dan tetap mengedepankan kepatuhan hukum. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut ditunjukkan melalui kewajiban perpajakan yang disebut selalu dipenuhi.

“Perusahaan tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak. Bahkan ketika ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional, kami patuhi sepenuhnya,” ungkap Madri.

Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang tengah berlangsung dapat berjalan secara objektif dan transparan. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penilaian berbasis fakta, legalitas, dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak tetap independen dan berpegang pada aturan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” pungkasnya.***