BERANTAS.ID,PALU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis alias Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, LD Sofyan, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur.
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat pemerintah kecamatan, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga pihak perusahaan tambang yang menyalurkan dana CSR ke Desa Tamainusi.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sofyan di Palu, Kamis (12/3/2026).
Aliran Dana CSR Perusahaan Tambang
Perkara ini berawal dari pengelolaan dana CSR serta kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.
Perusahaan yang disebut menyalurkan dana tersebut antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, serta PT Cipta Hutama Meranti.
Dana CSR tersebut mengalir ke Desa Tamainusi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dan semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan desa serta program kesejahteraan masyarakat.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, setiap dana yang diterima pemerintah desa wajib disetor ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan dana yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme tersebut.
Rekening Baru di Luar Kas Desa
Penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak.
Keputusan tersebut bahkan diterbitkan hanya dua hari sebelum tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Melalui tim tersebut, dibuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim CSR desa.
Perusahaan tambang kemudian diminta untuk mengalihkan transfer dana CSR yang sebelumnya masuk ke rekening kas desa resmi di Bank Sulteng ke rekening baru tersebut.
“Dalam praktiknya, rekening tersebut diduga berada di bawah kendali tersangka,” kata Sofyan.
Penyidik juga menemukan adanya praktik penarikan dana tanpa mekanisme administrasi yang sah, termasuk penandatanganan slip penarikan kosong oleh bendahara tim.
Selain itu, terdapat pula transaksi penerimaan uang tunai di luar sistem perbankan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, yang disebut diterima langsung oleh tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp9,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp9.686.385.572.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan desa dan program kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke berbagai aset bernilai tinggi.
Beberapa aset yang telah diidentifikasi antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit Mercedes-Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Aset-aset tersebut saat ini tengah dalam proses penyitaan oleh penyidik.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan sumber daya alam.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa,” ujar Sofyan.***






