Pembayaran Proyek Pagar Perpustakaan Parigi Moutong Tersendat, Kontraktor Pertanyakan Sikap Dinas

Berantas.id, Parigi Moutong — Proyek pembangunan pagar pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong yang telah dinyatakan rampung kini justru menyisakan persoalan. Hingga pertengahan April 2026, sisa pembayaran kepada kontraktor pelaksana belum juga direalisasikan.

Pihak kontraktor, CV Bambalemo Sulteng, menilai tidak adanya kejelasan dari pihak dinas terkait pencairan anggaran, meskipun pekerjaan telah selesai 100 persen dan melalui proses serah terima hasil pekerjaan (PHO).

Perwakilan perusahaan, Andra Munstzhar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah, progres pekerjaan telah dinyatakan tuntas. Namun, pembayaran yang diterima baru sebagian kecil dari total nilai kontrak.

“Dari total kontrak sekitar Rp399 juta, baru dibayarkan kurang lebih Rp99 juta. Artinya, masih ada sekitar Rp299 juta yang belum kami terima,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh kewajiban penyedia jasa telah dipenuhi, termasuk penyetoran denda keterlambatan pekerjaan ke kas daerah. Bahkan, dokumen serah terima pekerjaan juga telah diterbitkan sejak Januari 2026.

Namun demikian, proses pencairan anggaran disebut tertahan di level kebijakan pimpinan dinas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih setelah adanya rekomendasi Inspektorat agar pembayaran segera diproses sesuai ketentuan kontrak.

Andra juga menyoroti adanya dugaan pengaitan pembayaran dengan paket pekerjaan lain, seperti pembangunan gedung perpustakaan yang belum menyelesaikan kewajiban denda. Akibatnya, tiga paket pekerjaan—pagar, parkiran, dan lanskap—ikut terdampak.

“Seharusnya masing-masing paket berdiri sendiri. Tapi sekarang seolah-olah disatukan, sehingga pembayaran kami ikut tertahan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsul Nadjemudin, mengakui adanya kendala dalam pencairan anggaran. Ia menyebut persoalan tidak hanya berkaitan dengan satu pekerjaan, melainkan tiga paket sekaligus yang bersumber dari sisa tender.

Menurutnya, terdapat persoalan administrasi anggaran antara tahun 2025 dan 2026, khususnya terkait perubahan struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pencairan.

“Saya harus berhati-hati. Meskipun pekerjaan sudah selesai, ada hal yang perlu dipastikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masih terdapat sisa anggaran sekitar 75 persen dari tiga paket pekerjaan yang belum dicairkan pada tahun 2026.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang antara pihak kontraktor yang menuntut hak pembayaran, dengan pihak dinas yang memilih menahan pencairan dengan alasan kehati-hatian administrasi.

Sementara itu, hingga kini Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan tanggapan lanjutan, meskipun sebelumnya telah mengeluarkan surat reviu yang merekomendasikan pembayaran kepada penyedia jasa.

Belum adanya kejelasan penyelesaian persoalan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian mekanisme pembayaran proyek pemerintah, serta berdampak langsung pada pelaku usaha jasa konstruksi di daerah. (tim)