Berantas.id,Tolitoli – Dinamika pengelolaan Tambang Tembaga Oyom di Kecamatan Lampasio kembali menjadi sorotan. Polemik yang berkembang tidak lagi sekadar soal izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi juga menyangkut siapa yang paling berperan dalam proses panjang hingga terbitnya keputusan pemerintah.
Sejumlah pihak mulai menyampaikan versi masing-masing. Ada yang menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif lintas koperasi, namun tidak sedikit pula yang merasa kontribusinya diabaikan dalam narasi yang berkembang belakangan.
Tokoh masyarakat setempat menilai, perbedaan klaim ini perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga. Mereka mengingatkan bahwa proses menuju penetapan WPR Oyom tidak terjadi secara instan, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan berbagai pihak sejak awal.
Dalam catatan yang beredar, Koperasi Mitra Tambang Pesonguan disebut sebagai pihak pertama yang menggagas upaya legalisasi tambang tembaga berbasis masyarakat lokal. Namun, langkah tersebut sempat menghadapi kendala, terutama terkait status wilayah yang belum ditetapkan sebagai WPR serta belum sinkronnya dukungan tata ruang dari pemerintah daerah.
Perkembangan mulai terlihat setelah hadirnya Koperasi Arung Ponggawa Mineral bersama sejumlah koperasi lain yang melanjutkan proses pengusulan. Pada fase ini, dukungan pemerintah daerah mulai menguat hingga akhirnya WPR Oyom memperoleh Surat Keputusan dari pemerintah pusat.
Tokoh masyarakat Desa Oyom, Marwan Abd Kadir, menilai pentingnya melihat keseluruhan proses secara utuh. Ia menegaskan bahwa kontribusi semua pihak perlu diakui secara proporsional agar tidak terjadi distorsi sejarah.
“Perjalanan ini panjang dan melibatkan banyak pihak. Tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Semua punya peran yang harus dihargai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. Menurutnya, WPR Oyom seharusnya menjadi peluang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan ajang saling klaim.
Hal senada disampaikan Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesonguan, Abdul Rachmat Pombang. Ia menegaskan bahwa keberadaan koperasi dalam pengelolaan tambang sah selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan melibatkan masyarakat lokal.
“Yang penting tidak ada monopoli. Semua pihak harus saling menghargai dan memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Oyom menyimpan harapan sekaligus kekhawatiran. Potensi ekonomi dari tambang rakyat dinilai mampu mendorong peningkatan kesejahteraan. Namun, tarik-menarik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik dikhawatirkan memicu perpecahan sosial.
Dengan jumlah sekitar 600 kepala keluarga di Desa Oyom, skema pembagian melalui koperasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk pemerataan manfaat. Jika dikelola secara adil, setiap koperasi berpeluang mengakomodasi puluhan keluarga melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Secara lebih luas, polemik ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia. Regulasi yang kompleks, ditambah dengan keterlibatan banyak pihak, sering kali memicu perbedaan kepentingan di lapangan.
Karena itu, transparansi, keadilan, serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci utama agar pengelolaan sumber daya alam tetap berpihak pada masyarakat.
Sebelumnya, pihak Koperasi Arung Ponggawa Mineral melalui juru bicara Faizal M Yahya menyampaikan bahwa mereka bersama sejumlah koperasi lain telah mengawal proses pengajuan WPR sejak 2021, mulai dari tingkat daerah hingga verifikasi oleh Kementerian ESDM.
Pernyataan tersebut memperkuat adanya perbedaan perspektif terkait siapa yang paling berperan dalam lahirnya WPR Oyom.
Ke depan, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan kolaborasi. Tambang Oyom dinilai memiliki potensi besar, namun hanya akan memberi manfaat maksimal jika dikelola secara bersama, adil, dan tetap menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “WPR Oyom Tolitoli: Antara Proses Administrasi dan Perbedaan Narasi”. (B1)






