Berantas.id, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan AM ( Amuri Mohammad, ST), pada Selasa malam (22/4/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita setelah Amuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000.
Amuri Mohammad merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Penetapan dirinya sebagai tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025,” ungkap perwakilan Kejati Sulteng. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.
Penyidik menduga bahwa tindakan tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran tersangka dan pihak lain yang terlibat.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. “Kami akan terus mendalami dan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tambah perwakilan kejaksaan.
Langkah selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dikorupsi dan dampaknya terhadap pelayanan infrastruktur dasar masyarakat, khususnya sistem sanitasi di Kabupaten Banggai.
(Tony)