Anggota DPRD Sulteng Sorot Tambang di Labuton dan Bodi, Dorong Penegak Hukum Untuk Tindak Tegas

BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, menegaskan dua perusahaan galian C yang beroperasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, yakni PT Putra Lebak Perkasa (PT. PLP). Kemudian yang kedua, PT Rafe Mandiri Perkasa (PT. RMP) yang beroperasi di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol telah melakukan sebuah pelanggaran hukum, yakni tindak pidana penipuan.

Berdasarkan izin tambang galian C, tetapi dalam praktiknya di lapangan justeru melakukan eksplorasi mencari logam mulia (emas).

PT Rafe Mandiri Perkasa Lokasi : Desa Bodi Kec Paleleh Barat Kab Buol. No SK 540/061/IUP.0P/DPMPTSP/2018. tgl 05/02/2018. Direktur Harianto.

Dikatakan Marthen Tibe, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba) apa yang dilakukan oleh dua perusahaan milik Harianto ini telah merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan izin (IUP) yang sebenarnya untuk menambang bebatuan atau galian c tetapi mengolah tambang lain.

Karena itulah, Kepala Desa (Kades) bersama tokoh masyarakat, dan warga Desa Labuton melaporkan kasus ini kepada Gubernur Sulteng tentang pelanggaran yang dilakukan PT PLP di Desa Labuton.

Salah satu poin aduan yang dilaporkan warga Desa Labuton itu adalah tidak adanya kepedulian terhadap masyarak terdampak di sekitar areal PT. PLP. Juga, lubang-lubang galian PT PLP tidak dilakukan normalisasi atau perbaikan kembali terhadap lahan yang digali. Hanya dibiarkan lubangnya menganga hingga hari ini.

Dalam pertemuan tersebut lahirlah tiga rekomendasi dari Gubernur yang diwakili Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng, Ridha Saleth. Pertemuan ini dihadiri OPD terkait Dinas ESDM, Dinas DLH, Dinas Kehutanan, dan Inspektur Tambang.

Merespon hal itu, kepada media ini Marthen Tibe mempertanyakan kontribusi dari perusahaan milik pengusaha asal Jakarta itu, terhadap daerah, karena sudah beroperasi sejak 2023 yang lalu.

” Kalau sudah ada penambangan batuan berarti itu sudah ada pengiriman keluar daerah. Coba cek di Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan daerah apa kontribusinya perusahaan ini, ” cecar politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, kalau sudah keluar materialnya berarti ada pajaknya. Perusahaan beroperasi dari tahun 2023 namun belum nampak kontribusi signifikan.

“Jangankan untuk keluar daerah, untuk kabupaten saja belum ada kontribusi untuk pemasukan kas (pendapatan) daerah. Jadi, saya mohon ada kontribusi kepada daerah karena material daerah dibawa keluar, ” bebernya.

Dijelaskannya, alat yang digunakan oleh PT PLP berupa cruiser. Itu alat bukan untuk kerja batu. Itu alat pengayaan yang biasanya dipakai di pertambangan emas.

Karena itu, tandas Marthen, dirinya meminta agar aparat penegak hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Deputi Pencegahan maupun Deputi Penindakan KPK agar turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya tentang perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana yang dilakukan perusahaan.

“Harapan kami di DPRD Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar Pemerintah Provinsi yang berwenang, dan APH dapat memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme. Inspektur Tambang juga harus turun langsung di TKP, merespon aduan masyarakat kita, ” tegas Marthen, yang terpanggil mengangkat masalah ini meskipun bukan Dapilnya.

Sebelumnya, ungkap Tibe, dia sudah menyampaikan masalah krusial ini di rapat kerja bersama OPD terkait, salah satunya Dinas ESDM. Selanjutnya, sudah ditindaklanjuti dalam rapat bersama OPD terkait lainnya yakni Inspektur Tambang dan Dinas DLH, bahwa jangan main-main dengan masalah ini.

“Saya akan laporkan ke atas, bahkan kepada bapak Presiden, seandainya pengelolaan tambang ini dibekingi oleh APH. Saya akan lapor juga ke BIN dan KPK. Supaya masyarakat terayomi dengan komitmen kita, ” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *