Berantas.id, Palu – Aktivitas di lokasi pertambangan ilegal tanpa ijin diwilayah Daerah Aliran Sungai Tabong ( DAS Tabong) kecamatan Tiloan Kabupaten Buol – Sungai Janja Kec. Lampasio Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.
Kegiatan Ilegal Mining Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) tepatnya diwilayah kecamatan Tiloan (Buol), masih terus Beraktifitas secara ilegal, terkesan dibiarkan oleh pemerintah Kabupaten Buol, Tolitoli dan Polda Sulteng selaku Aparat Penegak Hukum(APH).
Pasalnya, Ilegal Mining dilokasi PETI DAS Tabong ini sudah cukup lama beroperasi dan dilakukan secara terbuka oleh sang cukong, dengan menggunakan puluhan alat berat excavator dan perlengkapan lainnya, seolah tak mampu di tindak oleh pemerintah dalam hal ini Bupati Buol dan Bupati Tolitoli, Abd. Razak SH sebagai PH ( Praktisi Hukum) menilai lemah dan terkesan memberikan pembiaran, tidak mau menindak dan menutup Lokasi PETI tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Praktisi Hukum Sulteng Abd. Razak SH yang dimintai tanggapannya, pada Rabu (6/7/2022).
” Diminta kepada Kepala Kepolisian Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Rudy Sufahriadi yang menjabat untuk kali keduanya menjabat di Polda Sulteng Segerah tutup PETI dan tangkap pelaku PETI dilokasi yang dimaksud, karena dengan adanya kegiatan penambangan liar tersebut, serta dilakukan secara terbuka, ini sudah merusak ekosisten alam (Hutan) dan bisa berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan serta bencana dikemudian hari,” ucap Razak.
Lagi kata Razak nama sapaannya, Manakala Ilegal mining di DAS Tabong ini terus dibiarkan, sama halnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tutup mata dan terkesan mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Razak meminta pihak Polda Sulteng dapat melakukan penindakan hukum yang terukur.
” Persoalan PETI ini sudah cukup lama kami soroti. Semenjak kepemimpinan Kapolres sebelumnya juga masalah ini telah kami sampaikan maupun diberitakan berkali kali oleh rekan rekan media, akan tetapi masih saja oknum cukong memaksakan diri melakukanpertambangan ilegal dan perusakan hutan,” ucapnya.
“Ironisnya kata Razak, para oknum pelaku PETI ini, tidak perna kapok untuk berhenti melakukan aktivitas kegiatan tanpa izin dilokasi itu, padahal mereka tau ini jelas – jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Terpantau, secara bergantian oknum pelaku usaha dan kaki tanganya, melakukan kegiatan penambangan ilegal di lokasi DAS tabong dan di beberapa titik lokasi lainnya, dan mereka (Cukong) begitu berani menggunakan puluhan alat berat Excavator, serta talang jumbo sebagai fasilitas melakukan aktivitas PETI, karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Mecermati pasal 89 ayat (1) huruf a, dan Undang undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, No 18 Tahun 2013 sangat jelas menyebutkan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf B ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( Tiga ) tahun dan paling lama 15 ( Lima belas ) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ) Sepuluh miliar rupiah). Pasca hadirnya Undang Undang No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas undang undang No 4 Tahun 2009, ada 6 point penting secara eksplisit larangan dan perbuatan pidana yang di sebutkan beserta ancaman pidananya juga. Yakni:
1, Kegiatan Usaha pertambangan tanpa izin.
2, Pemegang izin dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
3, Melakukan kegiatan oprasi produksi namun izinnya masih tahap kegiatan kegiatan eksplorasi
4, Menampung Memamfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemamfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
5, Memindah tangankan izin
6.Tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan penempatan dana jaminan pasca tambang.
Dengan melihat 6 point yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009, ada pasal yang mengatur dan menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar/melawan hukum, sudah seharusnya di tindak tegas berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Dimana telah di atur pada pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, menyebutkan: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.
Untuk diketahui, ilegal mining di Daerah Aliran Sungai Tabong Kecamatan Tiloan ( Buol) dan Kecamatan Lampasio ( Tolitoli ) sudah banyak menimbulkan dampak secara nyata.
Parahnya lagi, beberapa oknum cukong dikabarkan masih saja berulah dengan puluhan unit excavator dan tidak ada kapoknya melakukan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ), walaupun ditahun sebelumnya, oknum pelaku PETI yang bermain dilokasi itu sudah perna ditertibkan, ditangkap dan di proses secara hukum oleh APH.
Kuat dugaan, penyebab begitu bebasnya para oknum cukong melakukan Penambangan emas tanpa izin dilokasi itu, kabarnya ada ‘Setoran pelicin’ berupa fie yang terindikasi kuat diberikan pada setiap hasil produksi emas, tujuannya untuk memuluskan proses penambangan mereka dilokasi tersebut. (tim)