BPJN Sulteng: Dana CSR PT IMIP Bersifat Hibah Pembangunan

Berantas.id, Sulawesi Tengah – Kerja sama antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi sorotan publik setelah muncul isu dugaan permintaan dana sebesar Rp150 miliar. Menanggapi hal itu, BPJN Sulteng memberikan klarifikasi resmi bahwa kontribusi perusahaan bersifat hibah dalam skema kerja sama, bukan permintaan dana tunai.

Kepala BPJN Sulawesi Tengah (Dadi Muradi, S.T., M.T.) 

Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juli 2025, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT IMIP dilaksanakan berdasarkan regulasi resmi dan bukan melalui mekanisme pengajuan dana tunai. Ia menekankan bahwa partisipasi pelaku usaha dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KSPU), bukan dalam bentuk transfer dana langsung.

Ruas Jalan Nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara

“Yang kami lakukan adalah mendorong partisipasi pelaku usaha dalam skema kerja sama pemeliharaan jalan, sebagaimana diatur dalam SOP Bina Marga,” ujar Dadi.

Isu ini mencuat setelah adanya kabar bahwa BPJN Sulteng meminta dana sebesar Rp150 miliar kepada PT IMIP untuk proyek pembangunan jalan nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut mencakup peningkatan badan jalan menjadi rigid beton sepanjang 900 meter serta pembangunan saluran U-Ditch.

Ruas Jalan Nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara

Dadi menegaskan bahwa skema tersebut bukan transaksi uang, melainkan kontribusi dalam bentuk pekerjaan fisik yang nantinya diserahkan kepada negara. “Ini bukan transaksi uang. Ini kerja sama pembangunan jalan di mana perusahaan melaksanakan pekerjaan, dan hasilnya diserahkan kepada negara,” tegasnya.

Ruas Jalan Nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara

Menurutnya, dasar hukum kerja sama tersebut mengacu pada SOP/UPM/DJBM-211 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui mekanisme hibah proyek, bukan melalui pembiayaan APBN secara langsung.

Ruas Jalan Nasional Bahodopi – Batas Provinsi Sulawesi Tenggara

Dokumen resmi BPJN menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan kerja sama semacam ini telah diatur secara teknis, dan hanya dapat dilaksanakan melalui kontribusi langsung dari pelaku usaha yang memenuhi syarat. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di daerah.

“Skema ini membuka ruang partisipasi sektor swasta tanpa membebani APBN, tetapi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah Dadi.

BPJN Sulteng juga menanggapi kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan. Mereka menegaskan bahwa kerja sama dilakukan secara kolaboratif antara BPJN, PT IMIP, dan pemerintah daerah. Melalui pengawasan lintas lembaga, dominasi sepihak dalam pengambilan keputusan teknis dan anggaran dapat dicegah.

“Justru kolaborasi ini kami lakukan untuk menjamin tidak ada penyimpangan. Semua dilakukan terbuka, dan prinsip partisipatif tetap kami pegang,” ucapnya.

Dadi juga membantah anggapan bahwa kerja sama hanya terbuka untuk PT IMIP. Ia menyebutkan bahwa beberapa perusahaan lain di wilayah Morowali dan Morowali Utara juga menunjukkan minat untuk terlibat, dan BPJN membuka ruang bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan teknis.

“Tidak ada prioritas kepada satu perusahaan. Semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama selama memenuhi syarat,” katanya.

Dalam praktiknya, perusahaan yang ikut dalam skema ini bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek fisik, seperti pembangunan jalan atau saluran drainase. Setelah pekerjaan selesai, hasilnya diserahkan kepada negara sebagai hibah tanpa kompensasi finansial. Proses ini berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan maupun intervensi politik.

Proyek jalan nasional Bahodopi sendiri dianggap strategis karena menopang kawasan industri Morowali yang berkembang pesat. Dengan meningkatnya aktivitas logistik dan mobilitas tenaga kerja, kebutuhan akan infrastruktur jalan yang memadai menjadi semakin mendesak.

Hingga kini, pembahasan antara BPJN Sulteng dan PT IMIP masih berlangsung. Belum ada kontrak final yang ditandatangani, dan proses masih dalam tahap perencanaan serta kajian teknis.

Di akhir keterangannya, Dadi berharap kerja sama ini menjadi contoh praktik pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Ia menegaskan komitmen BPJN Sulteng untuk menjunjung prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap bentuk kolaborasi lintas sektor.

“Kami ingin ini menjadi praktik baik. Kerja sama bukan berarti kompromi pada aturan. Kami tetap berdiri pada regulasi dan prinsip tata kelola yang sehat,” pungkas Dadi. (B01)