Berantas.id, Palu — Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Kali ini, kegiatan menyasar pelajar SMA Negeri 4 Kota Palu.
Kegiatan diawali dengan pengantar materi oleh Kepala Seksi Sosial Media & Kemasyarakatan Kejati Sulteng, Firdaus M. Zein, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofia, S.H., M.H., selaku narasumber, memaparkan materi bertajuk “Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial.”
Dalam paparannya, Kasi Penkum menekankan bahwa di balik berbagai manfaat media sosial, terdapat pula potensi penyimpangan yang dapat berdampak negatif terhadap individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif serta penguatan literasi digital dan hukum sejak dini.
Poin-poin utama yang disampaikan dalam edukasi tersebut meliputi:
1. Pengertian Media Sosial
Menurut KBBI, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi dalam jejaring sosial. Fungsinya meliputi komunikasi, berbagi informasi, hiburan, hingga sarana promosi usaha.
2. Dasar Hukum
– UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– UU RI No. 19 Tahun 2016 (perubahan pertama)
– UU RI No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua)
3. Bentuk-Bentuk Penyimpangan di Media Sosial
– Cyberbullying: Intimidasi dan penghinaan di dunia maya
– Penyebaran hoaks: Informasi palsu yang berpotensi memecah belah masyarakat
– Konten negatif: Pornografi, narkoba, ajakan menyakiti diri sendiri
– Pelanggaran etika bisnis online: Penggunaan foto produk tanpa izin, spam
– Ujaran kebencian: Pernyataan yang menyerang SARA dan kelompok tertentu
4. Dampak Negatif Penyimpangan
– Gangguan kesehatan mental (depresi, kecemasan, bunuh diri)
– Rusaknya hubungan sosial dan reputasi
– Potensi konflik sosial akibat ujaran kebencian
– Penurunan produktivitas dan kecanduan digital
5. Strategi Pencegahan Penyimpangan
– Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab
– Verifikasi informasi sebelum membagikan
– Komunikasi sopan dan menghormati perbedaan
– Batasi waktu penggunaan untuk mencegah kecanduan
– Lindungi informasi pribadi dari penyalahgunaan
6. Sanksi Hukum
Terdapat sanksi pidana dan denda atas pelanggaran UU ITE seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan daring, dan ujaran kebencian.
Di akhir pemaparannya, Kasi Penkum mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif dan produktif. Ia menekankan pentingnya menjaga etika di dunia maya sebagaimana di dunia nyata.
“Mari menjadi generasi digital yang cerdas, tangguh, dan bermartabat. Saring dulu sebelum sharing. Jadilah pengguna media sosial yang membawa manfaat, bukan mudarat,” pesan Laode Abd. Sofia.
Kegiatan ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi pilar utama. Edukasi hukum sejak dini diharapkan mampu menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan era digital dengan pemahaman hukum dan karakter yang kuat. (tony)