Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tinombo Diciduk Polda Sulteng

Berantas.id, Parigi Moutong – Operasi gabungan yang digelar oleh Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 April 2025, dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang terus digencarkan kepolisian daerah.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan tersangka berinisial AL (34) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tinombo. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 15 gram, timbangan digital, dan alat isap (bong).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).

Menurut Djoko, tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini dengan jaringan pengedar lokal. Petugas kini masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Tersangka AL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.***