BERANTAS.ID, PALU – Jalan tani yang dipersoalkan dan disebut – sebut telah tukar guling dengan penimbunan bandara, rupanya hanya digunakan untuk akses masuk untuk penimbunan bandara, bukan tukar guling seperti yang berkembang dimasyarakat saat ini.
“Akses jalan itu hanya pinjam pakai oleh PT.BTIIG untuk akses pengangkutan material penimbunan Bandara Morowali, bukan tukar guling. Kebetulan Bandara Morowali PT.BTIIG yang dipercayakan untuk pembangunan perpanjangan run waynya,” ujar Person In Chas PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) Irwan Wijaya kepada sejumlah wartawan di Palu Senin (01/07/2024).
Irwan menegaskan, tidak ada Memorandum Of Undertanding (MOU) tukar guling asset daerah dengan PT.BTIIG, melainkan hanya pinjam pakai ruas jalan tani yang dipersoalkan masyarakat setempat.
Sebelumnya Walhi Sulteng dalam rilisnya mengatakan, PT BTIIG membagun kawasan industri dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 12000 Ha di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18800 Ha lahan yang rencana akan di bebaskan.
Proses pembagunan Kawasan oleh Indonesia Huabau Industri Park (IHIP) oleh BTIIG di Desa Ambunu, Tondo dan Topogaro di warnai dengan berbagai macam konflik agraria, yang dimana disebut terjadi perampasan lahan secara brutal dengan berbagai modus, salah satu paraktenya adalah modus salah gusur lahan.
Selain itu, di duga PT BTIIG tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdalalin).
Tanggal 20 Juni 2024 lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam di laporkan ke Polda Sulteng atas aksi yang mereka lakukan
Pada tanggal 11 Juni 2024 yaitu blokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun folili (Topograo), klaim sepihak oleh PT IHIP/BTIIG di gunakan untuk jalan holing. Aksi tersebut dengan metode membangun tenda di tengah jalan bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes.
Blokade dilakukan bermula ketika beredar sebuah video pernyataan Legal Eskternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT IHIP, bersarkan MoU tugar guling asset dengan Bupati Morowali, sebagai tukarnya PT IHIP mengerjakan perluasan bandara, MoU di tanda tangani pada tanggal 11 Maret 2024. Padahal jalan tani Topogaro – dusun folili jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah di gunakan masih berbentuk jalan tanah setapak akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.
Kemarahan masyarakat meluas ke Desa Ambunu, sehingga aksi blokade yang sama juga dilakukan tepat di samping flay over PT IHIP oleh warga Ambunu pada tanggal 13 Juni 2024, klaim jalan tani berdasarkan MoU tersebut dari Desa Topogaro ke dusun polili, Desa Ambunu ke dusun folili dan sigendo yang telah berdiri gudang penyimpanan ore, batu bara, dan smhelter. Aksi blokade di ikuti kurang lebih 500 orang yang tersebar di tiga titik.
Justru PT IHIP malah melakukan somasi, somasi pertama dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan nomor surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan nomor surat B/556/VI/2024/Diskrimsus. Somasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang tersebut ialah Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana M warga Desa Ambunu.
Desakan yang kian memuncak dan masyarakat sudah satu minggu menghentikan aktivitas produksi PT IHP, Pada tanggal 22 Juni 2024 terjadi pertemuan antara pihak masyarakat, perusahaan dan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda menyatakan MOU tersebut telah dibatalkan. Sementara pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa MoU tersebut masih berlaku karena pembatalan tersebut bersifat sepihak.
Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024. Kedua Mou tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’ sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal BTIIG menggunakan frasa ‘Tukar Aset’. Apakah terdapat MoU lain lagi?
Beragam kejahatan lingkungan dilakukan PT IHIP untuk mendapatkan lahan masyarakat secara murah. Pemerintah dinilai absen dalam penyelesaian konflik tersebut , justru terkesan melindungi kepentingan perusahaan. praktik buruk konsolidasi tanah oleh PT IHIP di Barat Mirip penjajahan, perampasan dan memanipulasi hak masyarakat.
WALHI Sulteng menuntut pembatalan MoU tukar guling aset, penghentian kriminalisasi warga, evaluasi dan moratorium PT IHIP, serta tindakan DPRD Morowali terhadap klaim sepihak PT BTIIG, juga meminta pemerintah mengawasi praktik perampasan tanah oleh PT BTIIG. ***