Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Ngaku Gasak Motor di 43 Lokasi

BERANTAS.ID, PALU – Tim Resmob Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi. Tersangka berinisial EL (27) diamankan saat bersembunyi di kawasan Pergudangan Layana, Kota Palu, pada Senin, 21 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kejadian itu terjadi pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

“EL merupakan residivis curanmor dan atau curat (pencurian dengan pemberatan). Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP berbeda,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya curanmor, tersangka juga mengaku terlibat dalam 21 kasus pembongkaran rumah (curat) di beberapa wilayah. Aksi pelaku mencakup kawasan Kota Palu, Kabupaten Sigi, Pantai Barat Donggala, hingga Dongi-Dongi di Kabupaten Poso.

“Tersangka tinggal di Huntara Mamboro, Palu. Ia cukup licin dan berpindah-pindah lokasi. Aksi pencuriannya sudah sangat meresahkan warga di beberapa kabupaten dan kota,” jelas AKBP Sugeng.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama cepat tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Meski telah ditangkap, AKBP Sugeng menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh EL.

“Tim masih terus bergerak di lapangan untuk menemukan motor-motor hasil curian serta barang bukti lainnya. Informasi terbaru akan disampaikan kemudian,” tambahnya.

Penangkapan EL ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya, bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam. Aksi pencurian yang meresahkan masyarakat akan terus ditindak secara tegas.

Sementara itu, Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal pengamanan kendaraan dan rumah saat ditinggalkan. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (B01)