Berantas.id,Palu – Kasus Ang Anderas masih “menggantung” tanpa kepastian hukum. Dua tahun berlalu, proses hukum yang menjeratnya dengan dugaan tindak pidana kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP masih berkutat di tahap penelitian berkas.
Kejari Palu kembali mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian, menilai alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyatakan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian.
Alasannya, alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ang Anderas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
“Alat bukti yang ada memang sudah mencakup keterangan saksi, dokumen, serta keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah alat bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” kata Yudi Trisnaamijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, dalam kasus Ang Anderas, terdapat indikasi bahwa persoalan ini lebih berkaitan dengan kepemilikan aset daripada tindak pidana kekerasan.
Berkas perkara menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari sengketa terkait sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan milik tersangka.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Ang Anderas disebut telah berkomunikasi dengan pihak korban.
Namun, peristiwa tersebut berujung pada laporan kepolisian yang menuding adanya tindak kekerasan.
“Jika unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tidak terpenuhi, maka sulit bagi kami untuk membawa perkara ini ke persidangan. Kami harus memastikan bahwa dakwaan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung pada putusan bebas di pengadilan,” ujar Yudi.
Hingga kini, jaksa tetap menunggu penyidik kepolisian melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Namun, jika dalam proses hukum Pasal 170 KUHP unsur yang disangkakan tetap tidak terpenuhi, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
Kejari Palu menegaskan bahwa mereka hanya bertugas meneliti dan memberikan petunjuk atas berkas yang diajukan.
“Kami hanya bisa memberikan petunjuk hukum. Jika penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut, maka perkara ini bisa saja tidak berlanjut. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan kejaksaan,” jelasnya.
Kasus Ang Anderas kembali menjadi sorotan karena telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian.
Sementara itu, status tersangka masih melekat pada Ang Anderas dalam proses hukum yang belum menemui titik terang.
Kejari Palu menegaskan bahwa penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.***