Berantas.id, Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu, pada 1 Maret 2025. Salah satu pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu pelaku berinisial MR. Korban yang mendatangi kamar pelaku sempat mengeluarkan ancaman verbal, yang memicu emosi MR. Merasa tersinggung, MR kemudian keluar kamar, menemui rekannya yang berinisial IB, dan mengambil sebilah parang dari rumah orang tuanya sebelum kembali ke lokasi kejadian.
“Saat kembali ke homestay, korban sedang tertidur tengkurap. Pelaku langsung membacok kaki korban dua kali sebelum meninggalkan tempat kejadian bersama IB,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.
Setelah insiden tersebut, kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada malam harinya di wilayah sekitar Palu. “Penangkapan dilakukan kurang lebih dalam waktu 24 jam setelah kejadian,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Deny Abrahams menyebutkan bahwa pelaku MR sebelumnya pernah terlibat dalam kasus curanmor saat masih di bawah umur dan telah menjalani hukuman pidana. Sedangkan IB diketahui bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Basuki Rahmat, Palu.
“Kami juga telah memerintahkan tim untuk melakukan tes urine terhadap kedua tersangka guna memastikan apakah ada keterlibatan narkoba dalam kasus ini,” jelasnya.
Barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan ini, yaitu sebilah parang, diketahui milik orang tua MR yang diambil dari rumahnya sebelum digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta lain yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.***