Tersangka Kasus Perusakan Lahan di Besusu Barat ‘Tak Ditahan’, Ini Kata Kapolres

Berantas.id,Palu – Status tahanan Ang Andreas masih menggantung. Penyidik Polresta Palu berpacu melengkapi berkas perkara setelah jaksa mengembalikannya dengan catatan P19.

Kepolisian menegaskan tersangka tetap wajib lapor meski mendapat penangguhan penahanan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memenuhi semua permintaan jaksa sebelum kembali mengajukan berkas perkara Ang Andreas.

“Berkasnya sudah kita ajukan, namun ada P19 yang harus dipenuhi. Hasil evaluasi sudah dibahas di Polda dua minggu lalu, dan saat ini penyidik sedang menindaklanjuti sesuai arahan jaksa,” ujar Deny kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut, Ang Andreas diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 406 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri Palu, namun dikembalikan dengan sejumlah petunjuk tambahan dalam P19.

Penyidik Polresta Palu saat ini tengah melaksanakan petunjuk tersebut sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara Ang Andreas.

Terkait dengan status tahanan Ang Andreas, Kapolresta Palu menegaskan bahwa tersangka mendapat penangguhan penahanan.

“Saya luruskan, ada penangguhan penahanan, tetapi bukan tahanan kota. Status tersangka tetap melekat, dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Deny.

Kapolresta juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan Ang Andreas sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

Dengan demikian, tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah selama tidak ada ketetapan hukum yang membatasi pergerakannya.

“Dalam penangguhan tidak disebutkan larangan bepergian. Karena itu, tidak ada pembatasan, kecuali ada perintah resmi yang menyebutkan larangan keluar kota,” jelasnya.

Mengenai perkembangan lebih lanjut, Kapolresta Palu menyatakan bahwa setelah berkas perkara Ang Andreas dilengkapi sesuai P19, dokumen akan kembali diajukan ke kejaksaan.

Jika dianggap lengkap, maka Kejaksaan Negeri Palu akan mengeluarkan P21, dan proses hukum Ang Andreas akan memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Deny menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan berkas perkara Ang Andreas akan diajukan kembali, tetapi memastikan bahwa penyidik bekerja maksimal agar perkara ini segera diproses lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menyelesaikan petunjuk jaksa agar perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Proses hukum Ang Andreas masih terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Berkas perkara Ang Andreas menjadi kunci dalam memastikan apakah kasus ini dapat segera naik ke tahap persidangan atau masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *