Empat Tersangka Korupsi di Bank Sulteng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu

Berantas.id, Palu – Kasus dugaan korupsi dilingkup Bank Sulteng akhirnya menemui titik terang, pasalnya pada kasus ini dikabarkan empat orang tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk disidangkan.

Penyidikan dugaan korupsi di bank Sulteng kurang lebih Rp. 7 Miliar, empat tersangka (TSK), segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng kurang lebih Rp, 7 miliyar segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kasi Pengkum Kejati Sulteng, Moh. Ronald,SH.MH, kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi Palu, Senin (27/2).

Menurutnya setelah berkoordinasi penyidik dan penuntutan serta berkasnya rampung segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palu.

Keempat tersangka itu masing-masing Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) dan Asep Nurdin (Komut PT.BAP.

Keempatnya disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi Rp,7 miliyar di Bank Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *