Harlah Kejaksaan ke-81 Jadi Momentum, KAK ‘Sentil’ Kejati Sulteng: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Perikanan Banggai

BERANTAS.ID,PALU — Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tidak hanya menjadi seremoni. Momentum tersebut dimanfaatkan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah untuk melontarkan peringatan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

KAK mendesak Kejati Sulteng memberikan kepastian atas penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat, termasuk laporan terkait pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mengatakan pihaknya telah meminta perkembangan terhadap delapan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati Sulteng.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah laporan dugaan korupsi pengadaan sarana perikanan Banggai yang diserahkan pada 18 Agustus 2026.

“Kami tidak meminta semua laporan harus menjadi perkara. Kalau hasil telaah menyatakan tidak memenuhi unsur, sampaikan. Kalau masih dalam proses, sampaikan. Kalau ada indikasi yang perlu didalami, tentu kami berharap ditindaklanjuti. Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi,” kata Asrudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

43 Transaksi Senilai Rp10 Miliar Jadi Pintu Masuk

Sorotan KAK semakin mengerucut pada jejak transaksi CV Marina Indo Tani berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC.

KAK mencatat terdapat 43 transaksi dengan nilai sekitar Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai sepanjang 2024.

Dari angka tersebut, sekitar Rp8,133 miliar disebut berkaitan dengan pengadaan ketinting dan perahu.

Namun KAK menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan adanya kerugian negara.

Data tersebut, kata Asrudin, merupakan informasi awal yang semestinya diuji melalui pemeriksaan menyeluruh.

“Angka itu adalah pintu masuk pemeriksaan. Kesimpulan harus berdasarkan bukti,” tegasnya.

Karena itu, KAK mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen pengadaan, kewajaran harga dan volume, rekam jejak transaksi elektronik, hingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang menjadi objek pengadaan.

Jangan Hanya Penyedia yang Diperiksa

KAK juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak penyedia barang.

Menurut mereka, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, maka seluruh rantai pengadaan harus diuji sesuai kewenangan masing-masing.

Mulai dari pihak yang merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, mengelola RUP, melakukan transaksi, menerima barang hingga melakukan pembayaran.

“Kami tidak memvonis Marina Indo Tani. Penyedia harus diberi ruang untuk menjelaskan. Tetapi pihak pemerintah juga harus diperiksa sesuai kewenangannya,” ujar Asrudin.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KAK tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu.

Sebaliknya, mereka meminta Kejati Sulteng membuktikan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti atau justru sebaliknya.

Delapan Laporan Diminta Jangan Mengendap

KAK menyebut permintaan perkembangan delapan laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kinerja penegak hukum.

Bagi KAK, laporan masyarakat tidak boleh berhenti tanpa kepastian.

Jika tidak memenuhi unsur, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jika masih dalam tahap telaah, prosesnya perlu dijelaskan sesuai mekanisme. Sementara jika ditemukan indikasi yang layak didalami, KAK berharap proses hukum dilakukan secara profesional.

KAK bahkan menyiapkan opsi praperadilan apabila terdapat laporan yang dinilai tidak memperoleh kepastian penanganan sesuai mekanisme hukum.

“Praperadilan bukan bentuk tekanan terhadap Kejati. Itu instrumen hukum yang kami siapkan apabila diperlukan,” kata Asrudin.

Harlah Kejaksaan, Momentum Membuktikan Komitmen

KAK menilai peringatan Harlah Kejaksaan ke-81 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

Salah satu caranya, menurut KAK, adalah memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian dan penanganan yang transparan.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan slogan. Publik membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan hasil yang dapat diuji.

“Kontrol masyarakat bukan gangguan, tetapi bagian dari upaya bersama menjaga uang negara,” pungkas Asrudin.

Kini bola berada di tangan Kejati Sulteng. Apakah laporan dugaan proyek perikanan Banggai tersebut akan dibuka dan diuji secara serius, atau justru kembali menjadi laporan yang menunggu kepastian? ***