Berantas.id, Sulawesi Tengah – Polda Sulteng segera tindak tegas dan menertibkan dugaan aktivitas PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) di Desa Lobu Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini masih terus berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Bagus Setiyawan yang dikonfirmasi tim media via pesan aplikasi WatsApp (WA) pada Senin (27/5/2024) malam.
“Segera kami tindaklanjuti. Terima kasih informasinya. Segera mungkin kita tindaklanjuti,” tegas Kombes Bagus Setiyawan.
Sementara Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dengan tegas menyatakan akan menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Jenderal bintang dua itu juga meminta dukungan semua pihak dalam melakukan tugas-tugas penindakan hukum, termasuk penertiban PETI di Lobu Parigi Moutong.
“Segera kita tinjut (tindaklanjut) dan mohon dukungan serta kerja samanya selalu,” jawab Irjen Agus Nugroho yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA.
Ia juga sudah memerintahkan jajaran Dirkrimsus Polda Sulteng agar segera merespon mengenai laporan aktivitas PETI di Lobu Parigi Moutong.
PETI Lobu Parigi Moutong Ancaman Petaka di Depan Mata, Mengapa Polda dan Gakkum Enggan Bertindak?
Diberitakan sebelumnya, PETI di Desa Lobu Kabupaten Parigi Moutong hingga kini terus beroperasi.
Desakan ke pihak aparat, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Polres Parigi Moutong sudah dilakukan.
Bahkan desakan kepada Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Sulawesi juga sudah dilakukan, namun belum ada tindakan.
Pihak Gakkum, Subgyo yang dikonfirmasi tim media masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Iya terima kasih infonya pak. Sudah saya teruskan ke pimpinan untuk mohon arahan,” jawab Subagyo via pesan aplikasi Watsapp, Sabtu (25/5/2024).
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun tim media menyebut, saat ini oknum aparat dari dua institusi tertentu mengawal alat berat jenis excavator menuju lokasi PETI.
“Ada lagi alat yang naik ke atas. Dikawal dua oknum,” ungkap sumber yang namanya dirahasiakan, Sabtu (26/5/2024) malam.
Sedangkan sumber lainnya juga menyampaikan, salah seorang pelaku PETI inisial HB asal Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mempunyai 14 unit excavator.
“Di Bengka 8 unit, Lasalane, 4 unit, dan Lemo 2 unit. Kemungkinan alatnya semua itu,” katanya.
Seperti diketahui, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong, masih terus berlangsung.
Sebanyak puluhan alat berat jenis exavator dioperasikan untuk keberlangsungan tambang emas ilegal di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong itu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, puluhan alat berat tersebut merupakan gabungan dari sejumlah oknum pemodal, yang tersebar di beberapa lokasi.
Adapun lokasi yang terdapat alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas tersebut diantaranya, Nasalane ada 8 unit alat berat dan di Bengka 4 unit exavator.
Kemudian, untuk mengeruk material mengading emas juga ditempatkan sejumlah alat berat di Lemon.
Dari sejumlah alat berat jenis exavator tersebut dikabarkan dimiliki sejumlah oknum sekaligus pemodal yang berinisial JM, AE, JL, SN, HD, PL, dan HB.
Adapun alat berat beroperasi beroperasi di Nasalane sebanyak 8 unit, di mana 5 unit di antaranya diduga milik JL, dan 3 unit yang belum diketahui nama pemiliknya.
Sementara pemilik alat berat berinisial SM mengoperasikan exavatormya di Bengka sebanyak 4 unit.
Kemudian, sejumlah alat berat lainnya yang beroperasi di Lemo disebut-sebut adalah milik JM dan AE. Sedangkan alat berat yang saat ini bekerja di lokasi Bengka milik HB.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng diminta jangan “Tutup Mata” terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong (Parimo).
“Polda Sulteng jangan “Tutup Mata” melihat maraknya aktivitas pertambangan emas illegal di semua wilayah Sulteng khususnya yang ada di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sulteng, Moh Rifaldi kepada wartawan di Palu, Senin 20 Mei 2024.
Menurut Rifaldi, kegiatan PETI di Desa Lobu jika terus-menerus dibiarkan bisa menumbulkan bencana di Desa Lobu, karena aktivitas penggalian material emas itu dilakukan dibantaran sungai dan menggali gunung di dekat sungai.
Olehnya, Rifaldi mendesak Polda Sulteng untuk segera melakukan penertiban terhadap PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong sebelum terjadi bencana yang tidak diinginkan, karena di mana-mana biasanya aktivitas ilegal selalu menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Jangan nanti sudah terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa, baru pihak kepolisian turun melakukan penindakan. Dari sekarang Polda sudah harus melakukan penertiban, karena aktivitas pertambangan illegal itu sudah diketahui banyak orang dan telah beberapa kali dimuat di media,” pintanya.
Sementara, pihak Polres Parigi Moutong yang dikonfirmasi terkait desakan tersebut hanya memberikan tanggapan normatif.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagal Sumual yang dikonfirmasi via kontak aplikasi WhatsApp, pada Kamis 16 April 2024, menyatakan akan mencari tahu soal aktivitas PETI di Kecamatan Moutong.
“Untuk dugaan kegiatan PETI nanti kami cek ya. Terima kasih infonya,” jawab Kapolres Jovan Reagal.
Bahkan terkait dugaan PETI di wilayah tersebut, Kapolres Jovan Reagal menyarakan agar dikonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Parimo, Anang.
“Biar secara teknis bisa lebih detail. Terima kasih,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Sulawesi diminta menindak tegas para perusak hutan dan lingkungan di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.
Desakan itu muncul setelah salah satu tokoh pemuda Parigi Moutong, Fahriyanto meminta pihak Polda Sulteng, Polres, dan Pemda Parigi Moutong untuk menertibkan PETI di Lobu, apalagu ada dugaan aparat terlibat di dalamnya.
“Upaya kita sudah cukup lumayan mendesak aparat, tapi sampai hari ini yang kami tahu belum ada sikap dan tindakan tegas,” kata Fahriyanto yang juga mantan Ketua LS-ADI Sulawesi Tengah.
Oleh sebab itu, Dia mendesak pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Sulawesi menindak tegas para perusak hutan dan lingkungan di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kalau data-data foto dan video yang kami lihat, kami jadi prihatin dengan kondisi hutan yang ada di sana akibat maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal,” ujar Fahri sapaan Fahriyanto.
Ia berharap agar pihak Gakkum LHK Sulawesi melakukan operasi penertiban dan mengusut pihak-pihak yang terlibat di dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di Desa Lobu Moutong.
Sebab, jika kegiatan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan kerusakan hutan dan memicu bencana banjir wilayah tersebut.
Selain itu, lanjut Fahri, aktivitas PETI bisa menimbulkan korban jiwa lantaran pengerjaannya tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang ramah lingkungan.
“Jelas PETI itu ilegal dan membahayakan pekerja. Apalagi di Lobu itu sudah pernah jatuh korban jiwa,” katanya. ***












