PALU,BERANTAS.ID – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rizal Irawan, saat membuka kegiatan koordinasi antara Polri dan para pelaku usaha terkait pencegahan serta penanggulangan karhutla di Sulawesi Tengah, Selasa (3/11/2026).
Dalam arahannya, Kapolda mengingatkan bahwa upaya pengendalian karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah dan aparat keamanan. Dunia usaha juga harus mengambil bagian aktif melalui pengawasan lingkungan, kesiapan personel, serta penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
Karena itu, Kapolda meminta perusahaan tidak menunggu kebakaran terjadi untuk mengambil tindakan. Penguatan sistem pencegahan dan deteksi dini harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha.
Sebagai langkah konkret, Polda Sulteng bersama jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Tinombala 2026 selama 65 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Operasi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan, deteksi dini, optimalisasi penanganan kebakaran di lapangan, serta pemulihan dan evaluasi pascakejadian.
Kapolda juga mengingatkan perusahaan agar meningkatkan pengawasan di wilayah operasional masing-masing, memberikan edukasi kepada karyawan dan masyarakat sekitar, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadam kebakaran.
Selain itu, perusahaan diminta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku dan membangun komunikasi aktif dengan jajaran kepolisian apabila ditemukan potensi kebakaran.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran terkait karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi sepanjang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Achmad Muhaimin, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara kepolisian dan dunia usaha dalam menghadapi ancaman karhutla.
Ia menegaskan, keberhasilan pencegahan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak, terutama dalam melakukan pengawasan dan merespons cepat setiap indikasi munculnya titik api.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan komitmen serta tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan, memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila ditemukan indikasi kebakaran di wilayah operasional masing-masing,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Polri, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diketahui sejak dini dan segera ditangani sebelum meluas.
Melalui koordinasi tersebut, Polda Sulteng berharap seluruh pelaku usaha semakin meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap pencegahan karhutla.
Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam Sulawesi Tengah. ***
