PALU, BERANTAS.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Palu, Senin (2/11/2026).
Mengangkat tema “Mengenal Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI”, dialog tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kasubbid Penyelesaian Aset, Aguwani, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Fikri menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur kelembagaan dalam struktur organisasi Kejaksaan RI yang memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan.
Menurutnya, keberadaan badan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya dalam memastikan proses pengelolaan dan pemulihan aset berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, Badan Pemulihan Aset memiliki tiga bidang utama, yakni Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Bidang Manajemen Aset, serta Bidang Penyelesaian Aset.
Ketiga bidang tersebut menjalankan fungsi yang saling terintegrasi, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan dan penyelesaian aset, guna mendukung proses pemulihan aset yang terencana, terpadu, transparan, dan akuntabel.
Melalui dialog tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemulihan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan negara.
Kejati Sulteng berharap, kehadiran program Jaksa Menyapa dapat memperluas wawasan masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus membuka ruang komunikasi publik yang lebih dekat dan mudah diakses.
Program ini menjadi salah satu sarana strategis Kejaksaan dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi hukum yang edukatif, transparan, responsif, dan humanis.
Dengan demikian, Kejaksaan tidak hanya hadir dalam proses penegakan hukum, tetapi juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.***
