Kejati Masih Telaah Laporan RS Untad Rp172 Miliar, PPI Desak Penanganan Profesional

SULTENG, BERANTAS.ID– Proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) dengan nilai anggaran sekitar Rp172 miliar kini menjadi perhatian publik. Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menelusuri secara menyeluruh laporan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak proyek tersebut.

Sorotan utama tertuju pada instalasi ruang operasi (Operation Room/OR) dan fasilitas Intensive Care Unit (ICU). Kedua fasilitas medis itu disebut dalam laporan sebagai bagian pekerjaan yang diduga belum terpasang sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Dewan Pertimbangan PPI Sulteng, Azwar Anas, meminta Kejati tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurutnya, verifikasi langsung terhadap kondisi fisik bangunan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dikontrakkan, realisasi di lapangan, dan pembayaran yang telah dilakukan.

Desakan tersebut menyusul laporan dugaan penyimpangan proyek yang diterima Kejati Sulteng pada 12 Oktober 2026.

Laporan itu sebelumnya disampaikan Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulteng melalui wadah Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah.

“Sejatinya laporan ini perlu diselidiki lebih mendalam oleh pihak Kejati Sulteng. Subjek yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan di lapangan dengan dokumen kontrak, daftar kuantitas, serta harga atau Bill of Quantities (BoQ). Antara lain instalasi ruang operasi dan instalasi ICU yang disebut belum terpasang sebagaimana tertulis dalam dokumen,” ujar Anas dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin malam (2/11/2026).

INSTALASI RUANG OPERASI DAN ICU DIMINTA DIVERIFIKASI

Menurut PPI, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya dibangun sesuai standar dan spesifikasi teknis.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak benar-benar telah direalisasikan, termasuk kesesuaian volume, spesifikasi, kualitas, hingga nilai pembayaran.

PPI menilai pencocokan dokumen kontrak, BoQ, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, serta kondisi fisik di lapangan menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga membutuhkan verifikasi teknis terhadap fasilitas yang dipersoalkan.

KEJATI BENARKAN LAPORAN MASUK PERTELAAHAN PIDSUS

Di tengah desakan tersebut, Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Muhammad Fikri, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan terkait proyek RS Untad telah diterima.

Fikri menyampaikan laporan tersebut saat ini masih dalam proses pertelaahan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Izin menginformasikan bahwa laporan teman-teman sudah masuk pertelaahan Pidsus. Kejati Sulteng tetap berkomitmen dalam menyikapi dan menindaklanjuti semua laporan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa pagi (3/11/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik), Fikri menyebutkan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, surat perintah tersebut belum diterbitkan.

“Belum ada, Pak. Informasi sementara seperti itu,” ujarnya.

Artinya, laporan tersebut masih berada pada tahap pertelaahan dan belum dapat dinyatakan memasuki tahap penyelidikan formal.

PPI MINTA PENYIDIK UJI KESESUAIAN KONTRAK DAN REALISASI

Azwar Anas menegaskan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik yang benar-benar terpasang, persoalan tersebut perlu didalami sesuai mekanisme hukum.

Ia juga mendorong penyidik meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk pihak Universitas Tadulako, guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, hingga hasil pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli yang berkompeten.

Anas turut menyinggung sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum, bukan semata-mata karena adanya dugaan atau perbedaan kondisi fisik bangunan.

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang kedudukan atau status,” tegas pria yang akrab disapa Anas Kaktus tersebut.

PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KEJATI

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dilaksanakan melalui lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, serta Satuan Kerja Prasarana Strategis.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp172 miliar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal yang patut mendapat perhatian.

PPI Sulteng meminta Kejati menindaklanjuti laporan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika diperlukan, pemeriksaan teknis independen dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.

PPI juga menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil audit lembaga berwenang.

“Penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dan pelanggaran pidana tetap menjadi wewenang penyidik dan hakim berdasarkan bukti sah menurut hukum, termasuk hasil audit dari lembaga berwenang,” tegas Anas.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Kejati Sulteng.

Akankah laporan tersebut berlanjut ke tahap penyelidikan? Dan mampukah pemeriksaan teknis menjawab dugaan ketidaksesuaian instalasi ruang operasi serta fasilitas ICU dengan dokumen kontrak?

Dua pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk menjawabnya melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.***