Kejati Sulteng Sita Rp500 Juta dari Kasus Jalan Parimo

Berantas.id, Sulawesi Tengah – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita uang tunai Rp500 juta yang diduga terkait tindak pidana korupsi tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Parigi Moutong.

Ketiga proyek tersebut merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023, yakni Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, dan Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.

Menurut keterangan resmi dari Kejati Sulteng, uang tunai tersebut disita dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Uang itu diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp500 juta disita oleh Tim Penyidik dari Bendahara Umum Daerah karena diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait tiga proyek tersebut,” terang pihak Kejati Sulteng melalui siaran persnya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print–18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Untuk sementara, uang tersebut dititipkan oleh penyidik pada Bank BSI Palu melalui rekening penitipan resmi milik Kejati Sulteng.

Tindak lanjut penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kejati Sulteng menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur jalan bagi mobilitas masyarakat dan pemerataan ekonomi di daerah. Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek-proyek vital semacam ini dinilai merugikan kepentingan rakyat.

Pihak Kejati belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan dipastikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam waktu dekat. (tony)