Berantas.id,Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) bersama Asisten Intelijen (Asintel), didampingi oleh Penkum Kejati Sulteng, menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Januari 2026, Aspidsus Kejati Sulteng mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan salah satu tersangka berinisial RI, yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah, tim penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah mengamankan tersangka RI. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan didampingi oleh tim penasihat hukum sejak awal,” ungkap Aspidsus.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara patut sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RI. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal penahanan.
Lebih lanjut disampaikan, penyidik Kejati Sulteng akan segera merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palu.
“Pelaksanaan penahanan berjalan lancar tanpa hambatan. Insya Allah, seluruh tahapan proses hukum selanjutnya akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.***












