Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. BTIIG Terkesan Jalan di Tempat

Foto ist

Sulteng, Berantas.id – Laporan warga atas kasus dugaan penyerobotan lahan sejumlah warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali oleh PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) yang tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menetapkan siapa terangka.

Padahal pemeriksaan saksi – saksi atas laporan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan lamanya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi tim media lewat pesan aplikasi WatsApp mengaku masih mendalami laporan dan terkesan masih jalan di tempat.

“Belum (perkembangan pemeriksaan kasus). Kami masih dalami,” tulis AKBP Suprianto via WA, Kamis (1/12/2022).

Sementara, ketika ditanya soal dugaan PT. BTIIG membeli lahan sekira 32 haktar area, yang di dalamnya terdapat pohon mangrove, AKBP Suprianto mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum dapat info masalah ini,” katanya.

Informasi yang dihimpun tim media, lahan tersebut diduga dijual oleh Kepala Desa Ambunu, Fadly.

Di mana sinyalemen mencuat bahwa mangrove di dalam lahan telah ditebang dan diratakan oleh perusahaan untk kepentingan investasi.

Sebelumnya, tim media juga telah menghubungi Kades Ambunu Fadly melalui kontak WA 08134164XXX, namun pesan yang dikirim nomor kontak ini belum terbaca alias centang satu.

Sampai saat ini kontak WA Kades Fadly belum aktif dan pertanyaan yang dikirim lewat WA belum terbaca.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengemukakan sudah memeriksa 4 orang saksi ihwal dugaan penyerobotan lahan warga tersebut.

“Saksi masyarakat. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, 4 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk pihak BTIIG,” ungkap Kapolres Suprianto saat dihubungi tim media konsorsium via kontak aplikasi WatsApp, Rabu (9/11/2022) malam.

Pihak BTIIG yang telah diperiksa kata dia, bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Selain itu, pihak Polres juga melakukan penyelidikan soal legal perusahaan tersebut.

Pemeriksan sebut Kapolres Suprianto, akan terus dilakukan dengan memanggil pihak – pihak tertentu dari PT. BTIIG

“Dan rencana hari Jumat kami jadwalkan pemeriksaan dari penanggung jawab perusahaan,” katanya.

AKBP Suprianto menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sejak ada laporan dari masyarakat atau warga yang mengaku lahan mereka diserobot oleh PT BTIIG.

“Sejak laporan pengaduan dibuat di Polres, untuk tanggal pastinya ada di berkas,” jelas Kapolres AKBP Suprianto.

Meski tak merinci tanggal pemeriksaan 4 orang saksi, namun ia menegaskan Polres Morowali sangat konsen mengenai kasus dugaam penyerobotan lahan warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *