Dugaan Persekongkolan Lelang di Tender Akses Danau Lindu, KRAK Sulteng Ancam Lapor ke KPK

Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki yang didampingi Peneliti KRAK, Abd Salam

Berantas.id, Palu – Sejak tahap awal, tender Proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditenggarai sarat masalah. Penetapan pemenang tender proyek senilai Rp89,87 miliar diselimuti banyak kejanggalan.

Dokumen tender milik PT. Sarana Multi Usaha disebut-sebut banyak manipulatif. Terbongkarnya dokumen tender pemenang proyek itu, menunjukan bahwa ada Skenario Dibalik Tender Akses Danau Lindu.

Pada bulan Mei 2022 lalu, Satuan Kerja PJN wilayah I melalui PPK 1,6 berencana melaksanakan Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu di Ruas Jalan Sadaunta – Lindu sejauh 17 Kilometer. Rencana itu telah tertuang dalam dokumen tender Nomor :02/Dok-Tender/A6-Rekon.Jln.Lindu/JICA/P.50/2022, pertanggal 30 Agustus lalu.

Model dokumen pemilihan pengadaan pekerjaan kontruksi tersebut dilakukan dengan metode tender, Prakualifikasi dua file dengan sistem harga terendah ambang batas kontrak dan harga satuan.

Untuk pengadaan pekerjaan kontruksi proyek senilai Rp89,874.295.000 itu dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022-2023. Pada proses tender yang diikuti sebanyak 106 peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lulus syarat kualifikasi tender.

Yaitu PT. SMU (Sarana Multi Usaha) dengan nilai penawaran terendah sebanyak Rp79,589.534.000, dan PT Marinda Utama Karya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp83,580.777.000. Penetapan pemenang perusahaan kontraktor asal Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur itu kemudian dinilai janggal.

“Ditemukan ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat tender tidak sesuai, tapi kenapa kemudian dimenangkan. Ada apa ini ? tanya Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK Sulawesi Tengah, Harsono Bareki yang didampingi Peneliti KRAK, Abd Salam.

Menurut keduanya, sangat menyayangkan jika pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Sulawesi Tengah akan tetap melanjutkan hingga ke penandatanganan kontrak kepada perusahaan pemenang yang dicurigai keabsahan kebenaran dokumenya.

“Padahal ini sudah mendapat kritikan dan masukan dari masyarakat, dan ini banyak pihak berkeberatan menganggap, bahwa ini ada skenario untuk memenangkan perusahaan tertentu. Jika dipaksakan, tentunya akan menambah kejanggalan-kejanggalan lainya ujar Harsono yang juga ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI untuk Sulawesi Tengah.

Hal setimpal juga disampaikan oleh Peneliti dari KRAK Sulteng, Abd Salam, bahwa hasil pemantauan di laman LPSE Kementrian PUPR untuk paket tender dengan kode RUP 35760559 itu telah memunculkan pemenang PT. SMU (Sarana Multi Usaha) yang diduga kuat telah disiapkan sejak awal.

Hal ini, kata Abd Salam, bahwa penetapan perusahaan pemenang tersebut adalah hasil dari kejanggalan dalam proses tender itu dilakukan. Yang aneh juga ketika dalam pemilihan penyedia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia ketika harus lulus administrasi.

Semakin aneh lagi. Perusahaan yang ditetapkan jadi pemenang telah melampirkan dokumen yang diduga palsu tapi bisa lolos evaluasi. Ini perlu diselidiki oleh Inspektorat atau KPK. Sudah pasti ada skenario dalam proses itu kata Abd Salam.

Penetapan pemenang proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satker PJN wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, patut dinilai janggal.

Menurutnya penetapan pemenang tender ini patut dicurigai, karena dalam sistem dengan metode tender, Prakualifikasi dua file yang dilakukan, PT Sarana Multi Usaha bisa lulus dua evaluasi administrasi, sedangkan peserta lainya dianggap gugur.

Hampir tidak mungkin dari 106 peserta yang kemudian tertarik terus kemudian melakukan penawaran tapi kemudian tidak ada sama sekali yang lulus evaluasi. Ini kan, makin menimbulkan kecurigaan publik. Sudah pasti ada indikasi persengkongkolan dalam proses itu. Dan kami akan laporkan ini ke KPK” bebernya.

KRAK meminta Polemik proses tender proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu yang dinilai janggal itu, pihak Inspektorat Jenderal kementrian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi bagaimana proses tender dilakukan dan harus disampaikan ke publik.

Termasuk nantinya PPK bisa melakukan audit investigatife terhadap proses yang dilakukanya. Langkah berikutnya adalah memastikan bagaimana anggaran ini betul-betul tepat sasaran jelasnya.

Hasil investigasi Tim Berantas.id yang bekerjasama dengan LPPNRI Sulawesi Tengah dalam proses itu ditenggarai telah terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan, dimana dokumen salah satu peserta yang dicurigai keabsahan kebenaranya tidak sesuai untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kualifikasi tender.

Kemudian juga ditenggarai telah terjadi persengkongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil tender sehingga mengurangi dan merugikan peserta tender lainya dan diduga kuat juga melibatkan oknum penyelenggara negara.

Jika hal itu terbukti ditemukan ada kesalahan dalam dokumen dan melakukan tindakan sesuai dalam pelanggaran terhadap aturan pengadaan, akan dilakukan sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan sanksi daftar hitam, dan itu dilaporkan oleh pihak pokja pemilihan kepada PA ( Pengguna Anggaran).

Tender proyek Rekontruksi akses jalan danau lindu sejauh 17 kilometer senilai Rp89,87 miliar sarat kejanggalan. Pemenang tender diduga kuat direkayasa sejak awal lelang. Tim Berantas.id bersama Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah menemukan banyak kejanggalan dalam proses tender tersebut.

Berbagai kejanggalan itu, mengarah pada dugaan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kita tunggu kabar selanjutnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *