BERANTAS.ID, PASANGKAYU – Aktivis LBH Progresif Razak.SH menantang upaya APH ( Aparat Penegakan Hukum ) Wialayah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberantas praktik – praktik penambangan dan pemanfaatan Galian C tanpa mengantongi izin “Illegal Mining” di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
“Dari dokumentasi lapangan, bahkan sudah ada beberapa documentasi Foto dan Video, seperti alat Excavator yang telah mengeruk pegunungan diduga dengan hanya mengandalkan izin Bumdes. ” kata Koordinator LBH Proresif Sulteng, kepada Awak media, Saptu (19/11/2021).
Tim Polda Sulawesi Barat atau Aparat Penegak Hukum diwilayah itu diminta untuk melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan praktek pengerukan dan pemanfaatan material batu karang gunung ( Illegal Mining) yang diperuntukkan pada proyek Bangunan Pengaman Sungai dan Pantai Randomayang itu, upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja dan merusak lingkungan beserta bentang alam yang ada.
Ia berharap ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara, apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.
LBH Progresif juga meminta, Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum akan operasi penertiban pengerukan gunung dipermukiman yang tidak memiliki izin tersebut, tidak hanya pekerja yang kemudian menjadi sasaran, tetapi jauh dari pada itu, kita berharap, lingkarannya dalam proyek tersebut dapat terbongkar siapa oknum pemilik modal hingga siapa pemasok alat untuk operasional alat berat dan siapa yang memanfaatkan material tersebut,” tegasnya.
Disisi lain, yang menjadi sorotan, bahwa berdasarkan infomasi yang kami dapatkan dari sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pemanfaatan material illegal tersebut sudah berlansung cukup lama dan aman, semenjak ada proyek Balai Wilayah Sungai lll Palu Provinsi Sulawesi Tengah, ini yang ketiga kalinya pihak penyedia jasa dari BWSS lll Palu memanfaatkan material disini, ungkapnya.
Sumber kembali menyampaikan bahwa aktifitas dugaan Minning Ilegal itu telah berlangsung sangat lama dan material yang dikeruk tersebut dimanfaatkan dan diperuntukkan di Proyek – Proyek dari BWSS lll Palu, lokasinya terbuka dan bahkan aktifitas tersebut dapat dilihat secara lansung bila warga melintasi kawasan permukiman Dusun Randomayang Pantai Desa Randomayang menuju arah pantai ataupun sebaliknya.
“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami seperti adanya unsur tutup mata atau main mata atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat termasuk pihak pengguna jasa ( BWSS lll Palu ) diduga ikut serta merestui penggunaan material illegal tersebut,” imbuhnya lagi.
Terhadap Aparat Penegakan Hukum, dalam perbuatan melawan hukum , LBH Progresif meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis Galian C Illegal di Desa Randomayang” itu bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal dan yang memanfaatkan material harus bertanggung jawab karena dalam Undang – Undang sangat jelas bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Karena ada dampak negatif dengan adanya aktifitas pengerukan gunung, apalagi berada dalam kawasan permukiman warga terutama rusaknya bentang alam, ekosistem dan dapat menyebabkan banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk.
“Pemerintah di tingkat Provinisi Sulawesi Barat beserta dengan Dinas yang membidangi kewenangan tersebut. Tentunya perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku,” demikian imbuh Razak. (Tim )