Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan Kades di Sigi Ditangkap Tim Tabur

Berantas.id, Palu – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan JRY, mantan Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu, 16 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah JRY tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

JRY diketahui menjabat sebagai Penjabat Kades Tanah Harapan pada periode 2017 hingga 2019. Dalam proses penyidikan kasus yang belum diungkap rinci, ia dipanggil secara sah dan patut oleh jaksa penyidik sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

Merespons ketidakhadirannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi mengeluarkan perintah membawa secara paksa pada 11 Juli 2025. Namun, dalam beberapa kali upaya pencarian, JRY tidak ditemukan di kediamannya.

Menghadapi situasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulteng yang dikenal piawai dalam pelacakan target hukum, segera melakukan pemantauan intensif. Berdasarkan informasi intelijen, JRY terdeteksi berada di rumah orang tuanya di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dengan koordinasi cepat bersama penyidik Kejari Sigi dan aparat keamanan setempat, langkah penindakan disusun secara sistematis. Pada Rabu, 16 Juli 2025, JRY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil dalam proses hukum agar bersikap kooperatif demi kelancaran penegakan keadilan.

“Tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum,” tegas pernyataan resmi Kejati Sulteng.

Aksi cepat dan tepat dari Tim Tabur Kejati Sulteng ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat bahwa upaya menghindari pemeriksaan hukum tidak akan menghentikan proses penyelidikan. (B01)