Masa Kontrak Hampir Berakhir, Proyek 23 Miliar DAK Penugasan Berpotensi Kangkangi Aturan

Berantas.id, Donggala – Proyek peningkatan kapasitas jalan milik Dinas PUPR Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, terlilit problem serius, dan diduga kangkangi aturan serta tidak transparan. Proyek berbandrol senilai Rp23,8 miliar itu, di tenggarai berjalan sebelum aturan dan analisis lingkungan terbit.

Alih-alih mendukung untuk percepatan jalur logistik ketahanan pangan, proyek peningkatan kapasitas jalan sejauh 9,8 kilometer yang digarap oleh Pemerintah Kabupaten Donggala justru berpotensi menimbulkan banyak persoalan.

Setelah empat bulan berjalan, investigasi Trilogi yang bekerjasama dengan Wartasulawesi, Sulteng Aktual dan Berantas, menemukan banyak persoalan di lapangan. Diantaranya Ijin lingkungan, peningkatan progres lambat, dugaan penggunaan material dan BBM illegal serta indikasi permainan bestek.

Hal itu bukan tanpa sebab, di lokasi proyek terlihat hanya sejumlah pekerja yang tidak dilengkapi APD ( Alat Pelindung Diri) tanpa ada pengawas lapangan. Proyek jalan menuju Kawasan Pangan Nasional (KPN) di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas itu, belum separuhnya tertangani karena lambat.

Karut – marut proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT. Karyabaru Makmur itu pun terus bergulir bak bola salju yang terus membesar.

Salah satu sumber Trilogi menyampaikan bahwa aturan baru untuk pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah, harus mendapat dukungan aturan dan analisi lingkungan berupa andal proyek. Tak terkecuali proyek peningkatan kapasitas jalan sejauh 9,8 kilometer di Kambayang – Sabang, Kecamatan Dampelas.

Sumber menuding, jika pelaksanaan proyek dengan Nomor kontrak 600.02-01/KONT/BM-04RK/DPUPR/V/2023 itu, berjalan sebelum aturan dan analisis terbit, berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

“Belum ada, dan itu harus ada !. Itu berdasarkan aturan baru” singkatnya.

Jika merujuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021, Pembangunan atau peningkatan jalan untuk skala besaran dengan lebih dari 5 kilometer, wajib mengantongi ijin lingkungan dengan alasan ilmiah akan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, konflik social dan keresahan masyarakat.

Tak terkecuali pada proyek peningkatan kapasitas jalan Kambayang – Sabang yang berlokasi di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas yang membentang sejauh 9,8 kilometer tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di beberapa sumber disebutkan bahwa penanganan proyek Rekontruksi dan peningkatan jalan Kambayang – Sabang, tahun anggaran 2023 disebutkan penanganan sebagai berikut.

Untuk pekerjaan drainase, meliputi pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, Pasangan batu dengan mortar.

Sementara untuk pekerjaan tanah dang Geosintetik, meliputi pekerjaan galian biasa, galian batu lunak, galian batu, galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, timbunan biasa dari sumber galian, timbunan pilihan dari sumber galian, penyiapan Badan Jalan.

Untuk item pekerjaan berbutir, meliputi pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A, lapis pondasi agregat kelas S. Untuk pekerjaan perkerasan aspal, meliputi pekerjaan lapis resap pengikat , aspal cair atau emulsi, laston lapis Aus (AC-WC), bahan anti pengelupasan.

Kemudian untuk pekerjaan struktur, meliputi pekerjaan beton struktur fc’25 Mpa, beton strukur fc’20 MPa, beton fc’15 Mpa, baja tulangan polos-BjTP 280, pasangan Batu. Untuk pekerjaaan harian dan pekerjaan lainya, meliputi pekerjaan marka termoplastik, rambu jalan tunggal dengan Permukaan pemantul Engineering Grade.

Dan pekerjaan pemeliharaan kinerja, meliputi pengecatan kereb pada trotoar atau median, pengendalian tanaman dan pengecatan dinding sandaran.

Proyek jumbo peningkatan kapasitas jalan Kambayang – Sabang dituding banyak berpotensi molor dan tak mencapai target yang ditentukan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Karyabaru Makmur lima bulan lalu itu di tuding menyisahkan banyak persoalan.

Sampai berita ini di turunkan, pihak bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Donggala belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait dengan persoalan yang timbul pada pelaksanaan proyek jalan Kambayang – Sabang.

Demikian juga dengan kontraktor pelaksana proyek PT Karyabaru Makmur, belum dapat dilakukan konfirmasi terkait dengan persoalan yang timbul pada proyek peningkatan kapasitas jalan Kambayang – Sabang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *