Berantas.id Palu – Taufik Hendratmo (Nasabah Bank Rakyat Indonesia cabang Palu), melalui tim kuasa hukumnya Dr. Muslim Mamulai. SH. MH, Hizbudin. D. Wahab. SH, dan I.G. Chakradeva AP. SH. MH, menggugat BRI Pusat Cq BRI Cabang Palu, karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH yang dilakukan pihak BRI Cabang Palu selaku tergugat, berupa pemblokiran nomor rekening penggugat. Sementara dalam rekening BRI tergugat dengan nomor 519001005748xxx memiliki saldo dengan jumlah 10.002.399.999.00.
Kasus tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu 25 Agustus 2021, dengan agenda pembacaan gugatan yang diketuai Dr. H. Muhammad Djamir. SH.MH, dengan hakim anggota Suhendra Saputra. SH, dan Antoni Spilikam Mona. SH.
Dalam gugatanya, salah satu kuasa hukum penggugat I.G. Chakradeva AP. SH. MH, mengatakan, penggugat merupakan pemiliki sah rekening tabungan pada BRI cabang Palu. Pada bulan Desember 2020, penggugat melakukan penarikan sejumlah uang yang ada dalam buku rekening tabungan tersebut. Namun pihak Bank BRI cabang Palu mengatakan kalau rekeningnya telah di blokir.
“Sebagai pemilik rekening, penggugat sama sekali tidak tahu penyebab diblokirnya rekening miliknya. Kemudian penggugat mengkonfirmasi kepada pihak bank (tergugat) untuk menanyakan apa penyebab sehingga nomor rekeningnya bisa di blokir,” kata Cakra.
Dia menambahkan, setelah mengkonfirmasi kepada tergugat, jawaban yang didapat oleh penggugat bahwa, pemblokiran terhadap rekening tersebut karena telah mencapai batas limit maksimum saldo yakni Rp 10 miliar, sehingga pihak bank tidak mengizinkan kepada penggugat untuk melakukan penarikan. Sehingga penggugat meminta agar pihak bank untuk mencetak rekening informasi agar dirinya mengatahui isi saldo yang ada didalam nomor rekening tersebut.
“Penggugat kemudian meminta kepada tergugat untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi pada rekeningnya. Bahkan kuasa hukum penggugat juga telah meminta penjelasan dengan mengirimkan surat permohonan sebanyak dua kali. Namun permintaan pertemuan setelah surat kedua diterima oleh tergugat,” jelasnya.
Kata dia, dalam pertemuan di kantor BRI cabang Palu, pihak tergugat menjelaskan kalau dana Rp10 miliar lebih tersebut di rekening penggugat merupakan batas blokir dana yang telah ditetapkan oleh pihak BRI, agar penggugat tidak melakukan penarikan karena diduga rekening tersebut digunakan penggugat sebagai alat penipuan.
Tidak puas dengan jawaban tergugat lanjut Cakra, penggugat meminta agar diterbitkannya rekening koran dari awal dibuka rekening tersebut sampai dengan tahun 2021. Namun tergugat hanya memberikan rekening koran sampai pada tahun 2015.
“Sikap tergugat yang tidak memberikan rekening koran dan memblokir rekenig kliennya, membuat penggugat merasa khawatir dan curiga kalau upaya yang dilakukan oleh pihak tergugat (BRI cabang Palu-red) ada yang disembunyikan. Dimana perbuatan tergugat sangat pertentanan dengan prinsip-prinsip perbankan,” tandasnya.
Untuk itu lanjut Cakra, pihak kuasa hukum dan penggugat meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar meletakan sita jaminan terhadap harta milik tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seleuruhnya, menyatakn tergugat telah melakukan PMH, menyatakan penggugat sebagai pemilik sah rekening BRI nomor 519001005748xxx serta sejumlah saldo yang ada didalamnya. Menghukun tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” ujarnya