Pasca Bentrokan Berdarah di Petasia Timur, Polres Morut Tetapkan Delapan Tersangka

Morowali Utara, Teraskabar.id — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka pasca bentrokan yang melibatkan oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, Kecamatan Petasia Timur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di perempatan Desa Mohoni itu mengakibatkan empat orang terluka, salah satunya mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Aula Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara. Kasus ini disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., didampingi Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., dan Bripka Fredrik F. Jawali, S.H.

“Sebanyak tujuh orang telah dilakukan penahanan, yaitu NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Sementara satu orang lainnya, BYFB alias B, tidak ditahan karena masih berusia 17 tahun,” ungkap Iptu Theodorus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam insiden ini berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menjelaskan bahwa dua orang lainnya, yakni EB dan D, yang turut diamankan bersama para tersangka belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka.

Aiptu Amran Simanjuntak, selaku penyidik pembantu, menambahkan, “Penyidik akan terus bekerja profesional. Bila nanti ditemukan alat bukti yang cukup, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.”

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegas Iptu Theodorus.

Polres Morowali Utara berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (B01)