Penolakan Musorprov KONI Sulteng Harus Prosedural

Berantas.id, Palu – Sejumlah Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) dan empat KONI Kabupaten/Kota dikabarkan akan menolak pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dijadwalkan pada 21-24 Maret 2025. Namun, menurut Kepala Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, penolakan tersebut hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum jika ketentuan quorum telah terpenuhi.

Natsir menjelaskan bahwa adanya desakan kepada Polda Sulteng untuk tidak menerbitkan izin Musorprov merupakan bentuk intervensi yang dapat mencederai independensi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan kegiatan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. “Dalam ketentuan itu diatur dengan jelas unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pihak Kepolisian dapat mencabut izin, membubarkan, atau menghentikan kegiatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Natsir menyoroti penggunaan narasi yang mengarah pada ancaman terkait potensi gesekan dalam Musorprov. Menurutnya, pengamanan acara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepolisian. “Saya pikir aparat Kepolisian sudah mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang berupaya memprovokasi. Jika benar terjadi gesekan, maka mudah saja, tangkap saja otak pelakunya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya penolakan terhadap Musorprov harus dilakukan dengan cara yang elegan dan sesuai norma hukum. “Sebagai masyarakat beradab, tuntutan logisnya adalah selalu mengambil sikap sesuai dengan norma yang berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan isu Musorprov yang tidak memenuhi syarat quorum, Natsir menyatakan bahwa hal itu telah memiliki mekanisme tersendiri. Ia menjelaskan bahwa ketentuan quorum tidak ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang hadir, melainkan mengikuti regulasi yang berlaku. “Regulasinya jelas, jika pemanggilan telah dilakukan beberapa kali namun tidak diindahkan, maka musyawarah tetap berjalan dan dianggap sah secara quorum,” pungkasnya. ***