Berantas.id, Sigi — Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat konektivitas wilayah melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Di Provinsi Sulawesi Tengah, salah satu paket strategis yang telah tuntas dikerjakan adalah peningkatan Jalan SP Kulawi–Gimpu, yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN Sulteng).

Hingga akhir masa pelaksanaan, progres fisik Paket IJD Kulawi–Gimpu tercatat telah mencapai 100 persen. Proyek ini dikerjakan oleh PT Panca Jaya Anugrah dengan nilai kontrak sebesar Rp21,36 miliar, berdasarkan kontrak Nomor HK.0201.Bpjn18.5.5/KLW-GMP/126.
Peningkatan Jalan SP Kulawi–Gimpu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan daerah guna mendukung konektivitas antarwilayah, khususnya di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Ruas jalan ini memiliki peran strategis sebagai penghubung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Kulawi dan sekitarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 Provinsi Sulawesi Tengah, Sultoni Butudoka, menyampaikan bahwa seluruh item pekerjaan teknis dalam paket tersebut telah diselesaikan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.
“Seluruh pekerjaan teknis telah diselesaikan dengan baik. Penanganan dilakukan secara menyeluruh pada segmen jalan yang menjadi ruang lingkup paket pekerjaan,” ujar Sultoni dalam keterangan tertulisnya.
Dari sisi panjang penanganan, pekerjaan jalan pada awalnya direncanakan sepanjang 8 kilometer. Namun, berdasarkan hasil perhitungan akhir (final quantity), total panjang penanganan mengalami penyesuaian menjadi 9,3 kilometer. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan teknis di lapangan agar kualitas dan fungsi jalan dapat optimal.
Selain pekerjaan perkerasan jalan, pekerjaan struktur juga telah diselesaikan secara menyeluruh. Struktur FC 20, termasuk rabat bahu jalan, telah dikerjakan dan dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan teknis.
Terkait waktu pelaksanaan, proyek ini sempat memasuki masa denda selama kurang lebih lima hari. Pengenaan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak, yakni sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN dan PPh untuk setiap hari keterlambatan, sebagai bentuk penerapan tata kelola proyek yang akuntabel.
Dengan rampungnya Paket IJD Kulawi–Gimpu, diharapkan kondisi jalan yang lebih mantap dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, memperkuat aksesibilitas masyarakat, serta mendukung distribusi logistik dan aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Sigi dan sekitarnya.
Penyelesaian proyek ini menegaskan komitmen BPJN Sulawesi Tengah dalam menjaga kemantapan jalan daerah serta mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur melalui Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas dan pertumbuhan wilayah secara berkelanjutan.***












